October 15, 2024

Koalisi Kawal RUU Pemilu Minta KPU dan Bawaslu Terus Siapkan Pemilu 2019

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu (19/6) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mempersiapkan Pemilu 2019. Belum pastinya rancangan undang-undang pemilu bisa disikapi dengan menyiapkan sejumlah rancangan peraturan teknis penyelenggara. Sikap ini tak hanya membuktikan tinggi kinerja KPU tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini,” kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini melalui rilis pers (19/6).

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menjelaskan, sejauh mana Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menghitung akibat dari keterlambatan RUU Pemilu disahkan, berdampak kepada terganggunya tahapan Pemilu 2019. Meskipun Pansus RUU Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu diperpendek, tidak akan semudah itu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019.

Perwakilan koalisi lainnya, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, persiapan penting diteruskan bagi KPU dan Bawaslu. Bagi direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan benar-benar diselesaikan.

“Sementara waktu penyelenggaraan pemilu sudah semakin dekat,” kata Syamsuddin.

Proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian. Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditunda ke 18 Mei 2017, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai. []