August 8, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Lakukan Verifikasi Faktual, Pemilu Inkonstitusional

Koalisi masyarakat sipil mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melanjutkan verifikasi faktual terhadap empat partai politik baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda, serta melakukan verifikasi faktual kepada 12 partai politik lama atau partai politik yang telah lulus verifikasi faktual pada Pemilu 2014. KPU harus taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU selaku pemain utama dalam proses ini harus menunjukkan sikap percaya diri dengan posisi semula. Tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK,” tulis Koalisi dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (18/1).

Koalisi juga mendorong agar KPU menunjukkan keberaniannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan tak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak terkait. Konsultasi Peraturan KPU (PKPU) tak lagi bersifat mengikat, tak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan Putusan MK sesuai mandat konstitusional putusan.

“Sifat RDP (rapat dengar pendapat) tidak lagi mengikat paska putusan MK terdahulu. KPU bisa melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan,” tandas Koalisi.

Hari ini, KPU akan melakukan konsultasi revisi PKPU No.11/2017 dengan Komisi II Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI. Semula konsultasi dijadwalkan pukul  sepuluh pagi, tetapi hingga pukul dua siang, rapat konsultasi belum dimulai.

Koalisi masyarakat sipil terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),  Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Inisiatif.