December 22, 2024

Komisi II: Bawaslu Berhak Dapatkan Salinan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Di dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, tak ada norma yang mengatur agar peserta pemilu memberikan salinan laporan dana kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 atau UU Pemilu, Bawaslu bertugas untuk mengawasi laporan dana kampanye. Hal ini dikritik oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Bawaslu sendiri.

“Pasal 93 UU Pemilu, Bawaslu mengawasi dana kampanye, tapi tidak ada satu pun norma yang menyatakan bahwa Bawaslu dapat menerima salinan laporan dana kampanye. Saat pembahasan dana kampanye untuk Pilkada, kata ketua KPU, silakan saja Bawaslu meminta salinan laporan. Tapi kenyataannya, sesulit itu kami mendapatkan laporan dana kampanye. Bahkan, kami sering pakai pintu belakang,” tegas anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada rapat konsultasi di Komisi II, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, bahkan mendorong agar Bawaslu melakukan audit investigasi terhadap dana kampanye yang dilaporkan peserta pemilu. Menurutnya, audit kepatuhan tak akan membuktikan rasionalitas dana kampanye yang dilaporkan dan tak menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

“Harusnya ada audit investigasi dana kampanye dari Bawaslu. Kan gak hanya audit dari akuntan. Kalau dia sudah sepanjang hari ada iklan di TV, tapi laporannya hanya ratusan juta, kan tidak rasional. Harus ada klausul yang memuat soal rasionalitas dana kampanye,” tandas Herman.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, setuju bahwa Bawaslu harus mendapatkan salinan laporan dana kampanye, namun ia tak sepakat jika Bawaslu melakukan audit rasionalitas terhadap dana kampanye oleh Bawaslu. Menurutnya, audit rasionalitas sulit dilakukan di tengah keserentakan pemilu.

“Kalau soal bukan audit kepatuhan, saya rasa itu sangat kompleks. Harus menyertakan apa-apa. Saya rasa, audit kepatuhan saja cukup,” ucapnya.

KPU setuju untuk memasukkan norma di rancangan perubahan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum agar Bawaslu mendapatkan salinan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kenapa kami tidak menyertakan bahwa salinan juga diberikan kepada Bawaslu, karena UU Pemilu eksplisit hanya diberikan kepada KPU. Nanti kita buat norma, peserta dapat memberikan salinan laporan dana kampanye kepada Bawaslu,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman.transsiberian priceблендеры форум