August 8, 2024

Komisi II DPR RI Usulkan Dana Saksi Partai untuk Pemilu 2019 Masuk UU APBN 2019

Pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (16/10), Komisi II menegaskan mengenai pembiayaan dana saksi partai politik oleh negara. Evaluasi Pilkada 2018 dimana terjadi kekosongan saksi peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinilai Komisi II sebagai bentuk ketidakadilan dalam kontestasi pemilihan. Dalam kesimpulan rapat, Komisi II mengusulkan agar pembiayaan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

“Sepakat ya. Redaksi jadi dalam rangka Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019 yang jujur dan adil, dan berdasarkan evaluasi Pilkada 2018, maka untuk memenuhi saksi pemilu pada setiap TPS pada Pemilu 2019, Komisi II mengusulkan dana saksi pemilu ditetapkan dalam UU APBN 2019,” ujar Ketua Komisi II, Zainuddin Amali.

Sebelumnya, redaksi dari poin lima kesimpulan ini adalah menetapkan. Namun, karena adanya ketidaksetujuan dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh Hadi Prabowo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Demokrat, frasa menetapkan diubah menjadi mengusulkan.

“Kami tidak menolak usulan dana saksi, tapi harus lihat dulu. Lebih baik Komisi II mengusulkan pada lain hari, baru nanti diputuskan. Kami harus diskusi dulu dengan Mendagri,” kata Hadi.

Dari seluruh fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat yang belum menyepakati usulan dana saksi. Anggota Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun mengatakan, dana saksi partai politik tak perlu dibiayai oleh APBN, sebab negara telah berinvestasi melalui pengawas TPS yang merupakan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya sarankan kembali ke UU Partai Politik. Soal dana saksi ini diperbincangkan dulu, lama. Dulu diputuskan akhirnya, saksi satu tiap TPS itu ya dari Bawaslu,” tegas Komar.