Senin (30/3), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Para RDP tersebut, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada. Pertama, ditunda tiga bulan sehingga ahri pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020. Kedua, ditunda enam bulan dengan hari pemungutan suara 17 Maret 2021. Ketiga, ditunda dua belas bulan, hari pemungutan suara 29 September 2021.
“Dalam RDP dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020” kata Pram kepada rumahpemilu.org melalui keterangan tertulis via Whats App (30/3).
Pramono kemudian menyampaikan bahwa semua pihak setuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun, kepastian lama waktu penundaan belum disepakati sebab masih terdapat beda pendapat. Keputusan akan diambil oleh DPR, Pemerintah, dan KPU pada rapat selanjutnya.
“Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” jelas Pram.
Selain itu, semua pihak juga telah menyepakati penundaan Pilkada diatur di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Revisi UU Pilkada dinilai tak dapat dijalankan karena membutuhkan pertemuan pembahasan secara intensif.
“Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam perppu. Revisi kan memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II secara intensif, padahal ada aturan social distancing,” ujar Pram.
Mengenai anggaran Pilkada yang belum terpakai oleh penyelenggara pemilu, telah disepakati adanya realokasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“RDP juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” tutup Pram.