August 8, 2024

Komisi II Minta BPKP Periksa Anggaran Pilgub yang Dikelola Penyelenggara Pemilu di Papua

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komaruddin Watubun, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit anggaran negara yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, dan Kepolisian Papua untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2018. Komaruddin menilai, anggaran Pilgub Papua 2018 sejumlah 1,2 triliun rupiah tak masuk akal dibandingkan anggaran Pilgub Papua 2013 senilai kurang lebih 300 miliar rupiah.

“Ini naiknya 100 persen lebih. Apakah anggaran sebesar ini diaudit atau tidak? Di daerah pedalaman kan gak didistribusikan surat suara ke sana. Gak ada petugas di sana. Satu petugas di tingkat tps (Tempat Pemungutan Suara) di Papua 15 juta, sementara proses pemilihan gak terjadi di TPS pedalaman. Hanya di tingkat kabupaten/kota saja,” kata Komar pada rapat dengar pendapat evaluasi Pilkada 2018 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (16/10).

Kecurigaan Komar dikonfirmasi oleh mantan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo. Anggaran 1,2 triliun rupiah untuk Pilgub Papua diperuntukkan sebagai dana “jaga-jaga” jika ada lima pasangan calon (paslon). Pada kenyataannya hanya ada dua paslon sehingga masing-masing lembaga yang menerima dana anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Papua mesti mengembalikan kelebihan.

“Secara logika, karena hanya ada dua paslon, anggaran ini berlebihan. Oleh karena itu saya minta melalui surat remsi agar KPU merinci kembali anggaran yang sudah dikasih Pemerintah. Jawabannya, mereka bukan ngasih perincian, tapi bikin perincian perubahan yang 800 itu untuk digunakan untuk keperluan yang lain,” terang Soedarmo.

Soedarmo telah meminta BPKP untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh KPU.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa KPU memang menerima anggaran senilai 850 miliar lebih untuk Pilgub Papua 2018 untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. KPU Papua telah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017, tetapi belum diperiksa. Untuk tahun 2018, KPU Papua belum melaporkan.

“Untuk tahun 2017 itu, ada sisa anggaran sekitar 71 miliar rupiah. Yang 2018, belum pernah dilaporkan. Memang, pemeriksaan keuangan ini, selain oleh BPK, KPU internal juga melakukan pemeriksaan. Memang jadwalnya baru 17 Oktober besok,” jelas Arief.

Di pihak lain, Ketua Bawaslu, Abhan, menerangkan pihak Bawaslu Papua telah melaporkan keuangan Pilgub 2019 dan telah dilakukan audit internal dengan bantuan BPKP. Tahun 2019, pemeriksaan keuangan reguler akan dilaksanakan oleh BPK.