August 8, 2024

Komisioner Bawaslu RI: Pansus RUU Pemilu Sedang Mengukur Ukuran Baju Bawaslu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan bahwa saat ini Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah mengukur ukuran baju Bawaslu. Bawaslu siap menerima baju yang kebesaran atau kekecilan, tetapi berharap agar publik tidak berharap sesuatu yang bukan menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.

“Ya jangan sampai publik berharap sesuatu kepada Bawaslu, padahal Bawaslu gak dikasih wewenang untuk itu. Sebab, ada espektasi publik yang gak bisa kami penuhi karena ada aturan-aturan yang tidak mensupport,” kata Afif pada diskusi “Peran Masyarakat Sipil dan Pengawas dalam Pemilu Serentak 2019” di Menteng, Jakarta Pusat (26/5).

Afif mengatakan bahwa Bawaslu telah mengusulkan revisi terhadap aturan-aturan yang tidak mendukung penguatan kinerja Bawaslu. Salah satu di antaranya yakni pengawasan terhadap dana kampanye. Bawaslu meminta agar salinan laporan dana kampanye diberikan pula kepada Bawaslu, bukan hanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berwewenang untuk mengawasi dana kampanye sehingga berhak untuk mendapatkan salinan lapora dana kampanye. Bahkan menurut Aiff, yang berhak menunjuk auditor publik untuk memeriksa dana kampanye adalah Bawaslu.

“Auditor publik untuk memeriksa dana kampanye seharusnya yang nunjuk Bawaslu, kan kami yang diberi tugas untuk mengawasi. Jadi, biar jelas mandat kami apa, kami punya tugas untuk mengawasi, tapi kok copy-annya (laporan dana kampanye) kami gak dapet?” tukas Afif.

Afif mengatakan bahwa Bawaslu akan mensosialisasikan wewenang, tugas, dan peran Bawaslu kepada publik setelah UU Pemilu disahkan. Afif berharap aturan mengenai wewenang Bawaslu di dalam RUU Pemilu diperkuat, dan RUU Pemilu tidak memberikan tugas baru yang bukan menjadi wewenang asli Bawaslu.