September 20, 2024

KontraS: Majunya Anggota TNI/Polri Aktif di Pilkada 2018 Mengkhawatirkan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengkhawatirkan fenomena anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif yang maju di Pilkada 2018. Menyalahi ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang melarang anggota TNI/Polri terlibat politik praktis, empat kandidat berlatar belakang TNI/Polri belum mengundurkan diri.

“Yang mengkhawatirkan adalah karena mereka ini aktif. Saat mencalonkan, mereka masih memakai seragam TNI/Polri. Mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik, berkolaborasi dengan partai, tetapi belum mengundurkan diri,” kata Yati pada diskusi “TNI/Polri dalam Kontestasi Pilkada 2018: Pertahankan Supremasi Sipil, Jaga Netralitas TNI Polri” di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat (9/1).

Menurut Yati, fenomena tersebut berbahaya bagi nilai-nilai demokrasi dan mengancam reformasi di sektor keamanan. Dalam semangat reformasi, anggota TNI dan Polri bukanlah pihak yang diperbolehkan untuk berpolitik. Dua institusi ini, di dalam sejarahnya, memperlihatkan bahaya keikutsertaannya di dalam politik praktis.

“Kalau mereka masih aktif, sangat berpotensi menggunakan SDM (Sumber Daya Manusia) dan jaringan yang ada di institusi mereka. Ini akan sangat mengganggu agenda-agenda reformasi dan penegakan hukum,” ujar Yati.

Partai politik semestinya memberikan jalan kepala daerah kepada kader-kader terbaiknya dan bukan menggoda anggota TNI/Polri untuk kembali berpolitik praktis. Jika partai adalah mesin demokrasi yang baik, partai akan mengusung kader-kader partai dan bukan tokoh militer atau kepolisian yang bertugas mengamankan situasi dalam negeri dan menjaga kedaulatan negara.