September 13, 2024

Koordinator KIPP Jawa Timur Dilaporkan Relawan Caleg ke Kepolisian

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen, dilaporkan oleh anggota Relawan Abraham, Afik Irwanto, ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Afik keberatan dengan pernyataan Novli di media online suarapubliknews.net yang menyinggung ratusan alat peraga kampanye (APK) bergambar calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golongan Karya (Golkar), Abraham Sridjaja.

Dalam berita suarapubliknews.net berjudul “KIPP Jatim Tuding Bawaslu Surabaya Perlakukan Istimewa Caleg Golkar Abraham Sridjaja” yang dipublikasi tanggal 15 Januari 2019, Novli menyatakan prihatin atas pemberitaan koran Jawa Pos Metropolis tertanggal 13 Januari 2019 yang menduga adanya deal antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dengan caleg, salah satunya Abraham Sridjaja. Deal berupa pembiaran APK yang melanggar ketentuan.

Dugaan yang dituliskan oleh Koran Jawa Pos Metropolis tersebut kemudian diselidiki oleh KIPP Jatim dengan melakukan pemantauan terhadap APK yang tersebar di jalan-jalan di Kota Surabaya. Hasilnya, banyak APK bergambar Abraham Sridjaja yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Surabaya. Oleh sebab itu, Novli menyampaikan hasil pemantauan dan keprihatinannya atas pemberitaan Jawa Pos Metropolis kepada suarapubliknews.net.

“Jadi, dasar berita Jawa Pos ini kami jadikan data awal untuk mendalami kebenaran berita tersebut dengan melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, memperkuat data awal itu. Tapi belum kami dalami kasusnya, kami sudah dilaporkan lebih dulu oleh Relawan Abraham,” kata Novli saat dimintai keterangan oleh rumahpemilu.org (22/1).

Novli menyatakan bahwa pihaknya tak ada maksud untuk mencemarkan nama baik Abraham atau pun Bawaslu Surabaya. Sebagai pemantau pemilu di daerah, KIPP Jatim bertugas untuk memantau ketaatan peserta pemilu dalam melakukan kampanye, dan perlakuan adil penyelenggara pemilu terhadap semua peserta pemilu, termasuk dalam hal penertiban APK apabila pemasangannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KIPP sebagai lembaga pemantau pemilu memiliki fungsi sosial untuk mengontrol penyelenggaraan pemilu.Termasuk salah satunya adalah indikasi berbagai kecurangan yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemilu. Temuan kami atas dugaan kecurangan selama penyelenggaraan pemilu itu murni bertujuan untuk mendorong terciptanya pemilu yang demokratis dan berkeadilan,” jelas Novli.

Novli menyayangkan tindakan Relawan Abraham yang melaporkan pernyataannya ke pihak Kepolisian. Novli berkeberatan dengan tuduhan Afik yang menyatakan dirinya menyebarkan hoaks. Keterangan Afik kepada dmagz.id dalam berita “Diduga Membuat Hoax, Koordinator KIPP Jatim Dilaporkan Polisi Sahabat Abraham” (16/1) menyatakan Jawa Pos Metropolis tak pernah menerbitkan berita mengenai APK Abraham dan deal-deal antara Abraham dengan Bawaslu Surabaya. Novli memberikan bukti pemberitaan Jawa Pos Metropolis kepada rumahpemilu.org sehingga pemberitaan oleh Jawa Pos Metropolis terkonfirmasi benar.

“Katanya kami menyebarkan hoaks melalui media elektronik. Menurut kami, itu tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Ada bukti bahwa memang Jawa Pos menerbitkan berita itu dan nama Abraham Sridjaja memang disebut secara jelas dalam berita Jawa Pos itu” ucap Novli.

KIPP Jatim akan turut menempuh jalur hukum. Tuduhan Afik Irwanto bahwa pernyataan Novli merupakan titipan pihak tertentu untuk menyerang dan mencoreng nama baik Abraham Sridjaja dinilai sebagai fitnah. Novli juga meminta agar Relawan Abraham mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya dan meminta maaf secara terbuka kepada KIPP Jatim.

Terkait kasus ini, Bawaslu Surabaya enggan berkomentar saat dimintai keterangan oleh rumahpemilu.org. Anggota Bawaslu Surabaya, Hadi Margo hanya mengatakan bahwa pihaknya telah dan akan menertibkan semua APK yang melanggar ketentuan.

“Semua APK peserta pemilu yang melanggar ketentuan perundang-undangan, pasti kita tertibkan. Tidak hanya APK Abraham saja, tapi semua yang melanggar,” ujar Hadi (23/1).

Per Selasa (22/1), Bawaslu Surabaya telah menertibkan 759 APK di seluruh Kota Surabaya. APK yang ditertibkan paling banyak adalah APK yang beredar di Kecamatan Kenjeran, Gunung Anyar, Gayungan, Benowo, Lakarsantri, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung. Dalam lingkup provinsi Jawa Timur, berdasarkan data dari Bawaslu Jawa Timur, ada sebanyak 44.807 APK melanggar ketentuan yang telah ditertibkan.

Koordinator KIPP pusat, Kaka Suminta menilai tindakan KIPP Jatim sebagai pemantau pemilu sudah proporsional dan profesional. Ia pun menyayangkan langkah yang diambil oleh Relawan Abraham dan menilainya sebagai tindakan kriminalisasi terhadap pemantau pemilu.

“Terkait pelaporan kepada polisi, kami menganggap ada yang tidak pada tempatnya. Kami menilai ada upaya kriminalisasi, pembungkaman terhadap pemantau pemilu dan upaya untuk mendiskreditkan pemantau pemilu di Surabaya,” kata Kaka kepada rumahpemilu.org (22/1).