Sabtu (30/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memproses pengadaan kotak dan bilik suara yang akan dipergunakan pada perhelatan Pemilu Serentak 2019. Sebanyak 4.060.079 kotak suara dan 2.115.899 bilik suara akan diproduksi selama 64 hari sehingga proses dijadwalkan selesai pada 30 November 2018. Produksi dilakukan oleh empat perusahaan pemenang tender, yakni PT. Karya Indah Multiguna di Bekasi, PT. Cipta Multi Buana Perkasa di Tangerang, PT. Asada Mitra Packindo di Serang, dan PT. Intan Ustrix di Surabaya.
Dalam status Facebooknya, anggota KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan bahwa biaya produksi kotak dan bilik suara jauh lebih murah dari pagu anggaran. Untuk kotak suara, biaya yang dikeluarkan adalah 284.185.351.099 atau 29,97 persen dari pagu anggaran senilai 948.111.800.000 dan untuk bilik suara 59.811.190.620 atau 30,51 persen dari pagu anggaran sebesar 196.011.304.500.
“Efisiensi ini demikian besar karena KPU, dalam melakukan lelang, telah menggunakan sistem elektronik (melalui e-catalog). Dan sistem ini telah dipergunakan KPU sejak Pilkada 2017,” tulis Pramono.
Pramono kemudian menginformasikan bahwa bahan baku kotak suara adalah duplex atau katon kedap air. Ketahanan duplex dinilai tak diragukan sebab kotak ini mampu menahan berat badan para anggota KPU RI.
“Kotak suara ini kuat menahan berat beban tubuh saya (64 kg). Bahkan, juga kuat saat diduduki Mas Viryan Azis dan Arief Budiman. Tidak perlu saya tegaskan di sini, bahwa mereka berdua jelas lebih berbobot dari saya, hehe,” kelakar Pramono.