Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu (R2TB) mendeklarasikan gerakan Masyarakat Tubaba Coblos Kotak Kosong. Kehadiran relawan R2TB lantaran fenomena lahirnya paslon bupati dan wakil bupati tunggal di kabupaten setempat, yang didukung 11 partai politik di Tubaba.
“Dari kesadaran itu lahirlah gerakan Relawan Rakyat Tubaba Bersatu coblos kotak kosong. Jadi kita mengajak masyarakat mencoblos kotak kosong, jangan sampai golput. Itu tema besarnya,” ujar Juru Bicara R2TB, Ahmad Basri, Selasa, 19 November 2024.
Basri menilai kehadiran calon tunggal atau kotak kosong merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Tulang Bawang Barat. Sebab, pesta demokrasi kali ini tak ubahnya kembali mengulang catatan Pilbup 2017.
“Dua kali pemaknaan ini, jelas tidak bisa dipahami sebagai proses politik biasa, tapi yang didesain dan disengaja oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan besar,” ucap dia.
Kelahiran calon tunggal pada Pilkada 2024 bukan disebabkan tidak adanya sosok kandidat lain yang hendak mencalonkan diri. Namun, tidak ada partai politik yang mau mencalonkan kandidat yang punya potensi memimpin Tulang Bawang Barat.
“Para calon tersebut bukan tidak berjuang, tapi lagi-lagi tidak mendapat rekomendasi parpol,” ujar pria yang juga sebagai Ketua Advokasi dan Hukum R2TB.
Menurut Basri, adanya kotak kosong telah merenggut paksa hak pilih masyarakat di Tulang Bawang Barat, lantaran tidak adanya kandidat lain.
“Ini jelas menimbulkan dampak kekecewaan besar di masyarakat, kekecewaan itu supaya tidak jadi bola liar, maka kita tampung dengan membentuk kelompok relawan ini,” katanya.
Selain itu, gerakan R2TB mengajak masyarakat mencoblos kotak kosong sekaligus untuk menggugah kesadaran partai politik dan masyarakat untuk membangun aspirasi rakyat Tulang Bawang Barat.
“Ini bentuk auto kritik kepada parpol yang sifatnya pragmatis dipengaruhi elite oligarki, untuk menghadirkan calon tunggal. Ada pemain politik yang menciptakan ini semua,” katanya.
Dalam mensosialisasikan kotak kosong, Basri bersama rekan-rekannya menggelar sejumlah kegiatan, seperti mendatangi masyarakat secara door to door. Di sana, relawan memperkenalkan hingga menyampaikan tujuan dan misi ajakan mencoblos kotak kosong.
Basri bersama timnya juga mengadakan program Jumat Berkah, sebagai bentuk kegiatan berbagi dengan masyarakat yang juga disiapkan visi dan misi mencoblos kotak kosong sebelum Pilkada 2024 digelar.
“Kita juga memakai media jaranan sampai memancing di tempat pemancingan. Puncaknya, kemarin kita mengadakan jalan sehat sebagai bentuk akumulasi kegiatan kita,” ucapnya.
Dalam kontestasi Pilkada 2024, masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat hanya memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal yakni Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa). Pasangan Novriwan-Nadirsyah yang melawan kotak kosong ini didukung 11 partai politik antara lain Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, Partai Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh.
Sementara, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satrio, sekaligus pendukung kotak kosong mengklaim, militansi pendukung kotak kosong di Surabaya cukup besar. Ditambah, prosentase kehadiran pemilih ke TPS pada Pilkada tahun ini diprediksi menurun, sehingga ia optimistis kotak kosong akan menang.
“Pemilih kotak kosong ini jelas sekali militansinya, sehingga menurut saya dengan kehadiran pemilih yang rendah seperti ini, otomatis kemungkinan kotak kosong akan menjadi pemenang dalam Pilwali di Surabaya,” ujarnya saat pemungutan suara di TPS 12 Kelurahan, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, (27/11).
Heru optimistis, potensi kemenangan kotak kosong di Surabaya semakin banyak, di tengah kampanye yang dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji yang masif.
“Potensinya luar biasa di tengah glamornya, yang dilakukan oleh paslon bergambar ErJi menempatkan, habis nyoblos makan gratis dapat hadiah, apa saja sudah saya gak ngerti,” kata dia.
Menurut Heru, kantong suara kotak kosong berada di daerah pemilihan (dapil) 4 yakni Wonokromo dan sekitarnya. Wilayah tersebut berpotensi dimenangkan kotak kosong, karena mayoritas warganya merupakan pemilik surat ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Heru bahkan telah menempatkan orang di sejumlah TPS untuk mengawal suara kotak kosong. Saksi tersebut bergabung dengan pasangan calon gubernur nomor urut 2.
“Bukan koresponden, kami menempatkan, memang itu bukan saksi kotak kosong karena kotak kosong tidak ada (saksi), tapi saksi paslon gubernur nomor 02 itulah orang-orang kami, ada dua orang saksi satu dari paslon gubernur, satu orang lagi dari kotak kosong,” katanya.
Sebanyak 37 Daerah Kotak Kosong Melawan Calong Tunggal di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 37 daerah hanya memiliki calon tunggal yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024, dari semula 44 daerah. Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal. Sebanyak 37 daerah dengan calon tunggal, terdiri 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Berikut daftar 37 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024:
Provinsi
– Papua Barat
Kabupaten/Kota
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Tamiang
Sumatra Utara
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Bedagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatra Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatra Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu.
Mayoritas Kotak Kosong Tumbang Lawan Calon Tunggal
Pertarungan kotak kosong dengan pasangan calon tunggal umumnya selalu kalah dari Pilkada ke Pilkada. Begitu juga pada Pilkada 2024, pun mayoritas berpotensi kalah berdasarkan hasil quick count. Seperti pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Lampung Barat, sementara ini unggul melawan kotak kosong, berdasarkan quick count hasil pemungutan suara Pilkada 2024.
Di Pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat ada pasangan calon tunggal Novriwan Jaya-Nadirsyah, dan Pilkada Kabupaten Lampung Barat ada petahana Parosil Mabsus-Mad Hasnurin. Dua paslon tunggal tersebut bukan tidak ada lawan, namun seluruh partai politik kompak tak ingin mengusung calon lain. Seperti di Lampung Barat, sejak awal tidak ada calon kandidat lain yang menjadi penantang Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, meski hanya sekadar mendaftar ke partai politik.
Parosil-Mad disokong 12 partai politik, antara lain PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, Gerindra, PAN, Golkar, dan PKB. Pasangan ini juga didukung partai nonparlemen, yakni PSI, Perindo, PPP, dan Partai Buruh.
Kemudian, di Tulang Bawang Barat, paslon Novriwan Jaya-Nadirsyah nyaris punya lawan. Namun partai politik kompak memilih tidak mengusung calon lain. Pasangan ini mendapat sokongan dari 11 partai politik, di antaranya Demokrat, PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, Golkar, Perindo, PKS, Buruh, dan Hanura.
Hasil hitung cepat perolehan suara dua calon bupati tunggal di Sumatra Selatan juga berpotensi menang melawan kotak kosong di Pilkada 2024, yakni Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir. Potensi kemenangan ini berdasarkan hitung cepat sementara internal mereka.
Dari hasil perolehan sementara, calon tunggal bupati Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang mengklaim meraih 82 persen suara. Sementara, calon Bupati Panca Wijaya Akbar di Pilkada Ogan Ilir juga meyakini meraih 63 persen suara melawan kota kosong.
Panca Wijaya Akbar yang berpasangan dengan Ardani dipredikasi bakal kembali menjabat untuk dua periode di Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil hitung cepat sementara, Panca memperoleh 80,16 persen dengan 68.813 suara. Sedangkan kotak kosong 19,84 persen dengan 17.029 suara.
Sementara, di Pilkada Empat Lawang, Joncik yang merupakan petahana (bupati 2018-2023) dan berpasangan dengan Arifai, optimistis dapat mendulang suara 82 persen di Pilkada 2024. Joncik-Arifai diusung PAN, PDIP, PKS, Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat.
Hasil rekapitulasi suara tim internal yang telah masuk 100 persen, paslon nomor urut 02 itu mengklaim mendapat 140.302 suara atau 79,6 persen. Sedangkan pemilih yang menentukan pilihan untuk kotak kosong 35.958 suara.
Pasangan Eri Cahyadi-Armuji juga unggul telak versi hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Charta Politika dengan perolehan suara 84,04 persen, di Pilkada Kota Surabaya 2024. Hingga Rabu, 27 November 2024, pukul 20.00 WIB, dengan data masuk 98 persen, Eri-Armuji meraih 84 persen suara, sedangkan kotak kosong hanya 16 persen.
Eri-Armuji juga diusung koalisi gemuk 18 partai politik, yakni PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, NasDem, dan PSI. Kemudian partai nonparlemen Perindo, Garuda, Ummat, PBB, Gelora, Buruh, Hanura, dan PKN.
Pasangan tunggal Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo juga berhasil mengungguli kotak kosong di Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2024. Berdasarkan data DPC PDIP Sukoharjo, pasangan Etik-Sapto hingga Rabu, 27 November 2024 pukul 16.50 WIB, unggul dengan perolehan suara 70,50 persen. Sementara kotak kosong hanya mendapat 29,50 persen, dari total suara yang masuk 53 persen.
Etik-Sapto yang diusung koalisi partai gemuk tersebut memiliki kesempatan memimpin kembali Kabupaten Sukoharjo. Etik sendiri merupakan petahana yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP), sedangan Sapto berasal dari Partai Gerindra.
Di Pilkada Papua Barat 2024, pasangan calon tunggal Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) pun berpotensi besar unggul melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil sementara penghitungan suara (real count) KPU RI melalui laman website pilkada2024.kpu.go.id pada Jumat, 29 November 2024 pukul 10.15 WIB, progres perolehan suara masuk 66,52 persen berasal dari 892 TPS, paslon DoaMu memperoleh 184.280 suara dan kotak kosong 15.569 suara.
Lagi-lagi, pasangan calon tunggal ini disokong koalisi gemuk. DoaMu didukung 18 partai politik yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Gelora dan Partai Ummat.
Beberapa kotak kosong juga ada yang berpotensi menang pada Pilkada 2024. Di antaranya di Pilkada Provinsi Bangka Belitung. Kedua paslon berpotensi tumbang melawan kotak kosong. Mereka adalah Maulan Akil (Molen)-Masagus M Hakim yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Sedangkan, paslon lainnya yaitu Mulkan-Ramadian yang duduk sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil hitung cepat JagaSuara2024, kotak kosong di Kabupaten Bangka meraih 57,25 persen suara. Sedangkan, paslon Mulkan-Ramadian hanya meraih 42,75 persen suara.
Sementara, berdasarkan penghitungan cepat relawan kotak kosong, paslon Molen-Hakim kalah telak dari kotak kosong. Kotak kosong dicoblos 48.528 orang atau 57,98 persen. Sedangkan, Molen-Hakim meraih 35.177 suara atau 41 persen. Dua paslon tersebut diusung PDIP.
Komisioner KPU, Idham Holik, langsung menyambangi KPU Kota Pangkalpinang pada Minggu, 1 Desember 2024. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak atas fenomena kemenangan kotak kosong ini. Menurut dia, kemenangan itu belum final sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari rapat pleno KPU.
“Kami baru bisa menyampaikan kepada publik ketika KPU Pangkalpinang (dan Kabupaten Bangka) menyelesaikan rekapitulasinya. Kita tunggu saja rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan nanti KPU Kota Pangkalpinang pun akan menyampaikan hasilnya kepada publik,” ujar Idham ketika dikonfirmasi, Senin, (2/12).
Idham mengatakan bila calon tunggal tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, maka bakal digelar Pilkada lanjutan. Rencananya Pilkada lanjutan akan dihelat pada September 2025.
“Tentunya, itu nanti akan kami konsultasikan kembali kepada pembentuk undang-undang. Ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan paling lambat (pilkada lanjutan) digelar satu tahun pasca dilakukan pemungutan suara,” kata dia.
Idham menambahkan KPU akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal dan program penyelenggaraan pilkada lanjutan. Sementara, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dimulai pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasil rekapitulasi akan diumumkan secara serentak pada 15 Desember 2024.
“Penetapan dan pengumuman dilakukan di waktu yang sama,” ujar Ketua KPU, Afifuddin, di Gedung KPU Jakarta pada 29 November 2024.
Kotak Kosong Menang Indikasi Adanya Kejenuhan Masyarakat dan Alarm Kondisi Demokrasi yang Tak Ideal
Menurut peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, perolehan suara kotak kosong yang tinggi menandakan kejenuhan masyarakat, karena tak ada paslon alternatif di Pilkada serentak 2024. Wasisto juga melihat fakta tersebut sebagai kritik terhadap sistem penentuan pasangan calon kepala daerah, yang wajib direkomendasikan pengurus pusat partai politik.
“Publik kecewa terhadap proses yang serba top-down, padahal Pilkada seharusnya lebih lokal. Kenapa harus top-down?” ujar Wasisto ketika dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.
Wasisto mengungkapkan fenomena banyaknya calon tunggal dalam Pilkada tahun ini merupakan residu Pilpres 2024, yang memunculkan koalisi nasional. Koalisi nasional partai politik itu berlanjut ke tingkat lokal.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan, kemenangan kotak kosong merupakan mekanisme demokratis yang dipilih ketika tidak ada kandidat lain yang maju. Kemenangan itu, justru menjadi alarm kondisi demokrasi yang tidak ideal.
“Kemenangan kotak kosong menandakan proses demokrasi tersumbat karena ketentuan untuk mengusung calon kepala daerah yang berat di Partai Politik,” ungkap Dedeng, (30/11).
Dedeng mengatakan, masyarakat pemilih akan melihat dan mencermati calon yang diusung parpol. Secara hukum memilih kotak kosong memang hal yang legal dalam proses demokrasi, namun partai politik juga harus mawas diri calon yang diusung harus benar-benar sesuai harapan masyarakat.
“Parpol harus intropeksi diri bahwa calon yang diajukan juga harus memperhatikan harapan dari masyarakat,” kata dia.
Fenomena Kotak Kosong Lahir dari Rumitnya Sistem Politik
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, juga tidak memungkiri fenomena kotak kosong memang sering terjadi saat Pilkada, begitu juga pada Pilkada 2024 yang jumlahnya jauh lebih banyak dari sebelumnya lantaran Pilkada dilakukan serentak di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
Faktor lain munculnya fenomena kotak kosong, kata Kamhar, karena Pilkada harus mendapatkan dukungan dari partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen kursi atau 25 hasil suara pemilu. Aturan ini di sebagian tempat digunakan calon-calon kepala daerah melakukan aksi borong partai, dengan harapan menjadi calon tunggal.
“Dengan asumsi ketika menjadi calon tunggal lebih mudah memperoleh kemenangan. Ketika berhadapan dengan kotak kosong ada asumsi lebih mudah, meskipun kenyataannya tidak seperti itu kan,” ujar dia, Rabu, (4/12).
Kamhar mencontohkan, kemenangan kotak kosong seperti Pilkada 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi peristiwa kemenangan kotak kosong pertama di Indonesia.
“Kemudian di Pilkada 2024 kembali terulang di dua daerah di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Dua-duanya di Provinsi Bangka Belitung dimenangkan oleh kotak kosong,” kata dia.
Munculnya fenomena kotak kosong, kata Kamhar, juga akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik.
“Kemenangan kotak kosong menjadi tanda rakyat tidak terakomodir apa yang menjadi aspirasi mereka terhadap calon pemimpin yang ada di daerahnya. Tanda nyata bahwa calon pemimpin yang memperoleh dukungan partai tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,” kata dia.
Tentu, kata Kamhar, tidak sesederhana itu, ada banyak faktor lain munculnya kotak kosong. Misalnya ketika calon tidak mempersiapkan diri lebih awal untuk menggunakan mekanisme memenuhi syarat sah sebagai calon, baik itu melalui jalur independen, misalnya, dan kemudian partai-partai lain mengunci, sehingga calon yang tidak mendapat tiket menjadi kontestan bergerak bersama pendukungnya mendukung kotak kosong.
Kendati Kamhar kurang sepakat dengan argumen munculnya kotak kosong akibat gagalnya partai dalam kaderisasi. Menurut dia, ada banyak faktor yang cukup kompleks. Di antaranya, partai yang dihadapkan pada dilema tidak memegang golden ticket atau tidak bisa mengusung calon sendiri, sehingga harus membangun koalisi.
“Karenanya pada situasi seperti itu yang harus proaktif untuk memfasilitasi partai itu adalah kandidat atau calon-calon. Tentu bagi partai-partai yang sudah punya kandidat atau figur merupakan kader utama untuk maju Pilkada, pasti lebih mempersiapkan diri. Biasanya perolehan kursinya lebih besar, sehingga ketika membangun koalisi tidak terlalu banyak, atau hanya sekadar untuk memenuhi syarat sah mengajukan calon,” kata dia.
Di sisi lain, Kamhar juga menyoroti partai politik yang sebenarnya terjebak pada pragmatisme, misalnya partai politik tidak mengajukan kadernya sendiri pada Pileg atau Pilkada. Karena partai orientasinya menang, sehingga mengajukan calon yang punya kemampuan finansial dan didukung.
“Karena daya dukung finansial masih menjadi faktor yang utama saat ini ya, baik ingin menjadi caleg, calon kepala daerah, semuanya ujung-ujungnya yang punya kemampuan finansial di belakangnya. Itu yang banyak memengaruhi kemenangan,” ujar dia.
Kamhar juga membedakan kotak kosong yang sengaja dengan melakukan aksi borong partai, dengan kotak kosong yang memang lawannya terlalu kuat sehingga tidak ada calon yang berani melawan di Pilkada.
“Bedanya dengan kotak kosong yang calonnya terlalu kuat seperti terjadi di Gorontalo. Pak Fadhel Muhammad itu sampai waktunya (pendaftaran) molor karena tidak ada calon yang berani melawan karena lawannya terlalu kuat. Kalau itu kan konteksnya beda dengan aksi pemborongan partai yang dilakukan calon tertentu sebagai pilihan cara untuk memenangkan kontestasi yang belum tentu menang, karena kenyataannya di Pangkal Pinang dan Bangka dimenangkan kotak kosong,” kata dia.
Tentu saja, kata Kamhar, masalah ini menjadi tantangan semua pihak pecinta demokrasi, baik itu partai politik maupun civil society, jika mengharapkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas ke depan.
“Semua yang menjadi patologi dalam demokrasi kita, mulai money politic, hoaks dan sebagainya, semua harus proaktif ambil bagian mengeliminasi ini,” ujar dia.
Yang perlu dibenahi soal fenomena kotak kosong supaya demokrasi tetap berjalan, menurut Kamhar, membenahi sistem politik di Indonensia. Dia pun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berniat merevisi undang-undang politik ke dalam omnibus law.
“Kita bersyukur ya Presiden Prabowo mau membenahi sistem politik karena maraknya politik uang, ini yang menjadi komitmen bersama antara Pak Prabowo dengan pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pembenahan sistem politik kita. Lima tahun ke belakang tidak ada revisi undang-undang pemilu, karenanya untuk pembenahan sistem politik kita perlu ada penataan ulang sistem perpolitikan kita,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, wacana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Politik menjadi relevan, karena semua aturan politik akan dibenahi secara komprehensip, mulai dari UU Partai, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, hingga UU Pemilu.
“Semua harus dibenahi secara komprehensip. Ditata ulang semuanya, mulai money politic, termasuk juga partai bisa menjadi pilar demokrasi, sebagai sumber rekrutmen, pengkaderan dan sebagainya. Isu yang sangat sensitif mengenai sistem pembiayaan partai politik itu yang selama ini tidak dibahas secara tuntas ya, semuanya serba tanggung, partai hanya mendapat kompensasi seribu per suara, padahal biaya partai politik begitu besar,” kata dia.
“Mana mungkin partai bisa menjadi pilar demokrasi kalau tidak didukung sumber daya yang memadai ya dan sebagainya, termasuk masalah itu tadi, banyak masalah ya yang perlu dibahas bersama-sama dalam undang-undang ke depan supaya itu bisa dieliminir,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, berpandangan munculnya kotak kosong di Pilkada 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengatakan, skenario pasangan calon bukan tidak mungkin melawan kotak kosong di Pilkada.
“Kalau ketum partainya semua menghendaki, saya kira itu bagian dari proses demokrasi juga,” kata Ace Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Kotak Kosong Berpotensi Tingkatkan Eskalasi Politik Uang
Fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dikesampingkan. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal. Bagja tidak memungkiri fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Bagja juga meminta para pengawas pemilu berani menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” ujar dia.
Selain itu, Bagja mengatakan, boleh mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, asal tidak difasilitiasi negara. Ia mengklaim telah meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti satu pasangan calon atau melawan kotak kosong, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Fenomena paslon tunggal melawan kotak kosong, menurut Bagja, dimaknai ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu,” kata Bagja.
Kaji Ulang Ambang Batas dan Kesetaraan Kotak Kosong
Guru Besar Ilmu Politik Unair Profesor Kacung Marijan mengatakan secara kelembagaan, adanya pelonggaran ambang batas pencalonan partai politik pasca-putusan MK, turut mendorong munculnya fenomena kotak kosong. Faktor lain munculnya fenomena kotak kosong, menurut Kacung, karakterisasi proses politik, termasuk pencalonan siapa yang menjadi kepala daerah menjadi kekuatan terpusat, sehingga kompetisi menjadi berkurang dengan adanya calon tunggal itu.
“Ini juga didorong oleh personalisasi dari Pilkada itu, termasuk pencalonan adanya sosok yang kuat, sehingga orang itu berpandangan siapa pun yang akan melawan tidak akan menang,” katanya, dalam diskusi publik bertajuk Kotak Kosong dan Demokrasi dalam Big Data, yang digelar Pusat Kajian Transformasi Masyarakat dan Budaya Digital Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Senin (25/11).
“Implikasinya partai-partai itu akan cenderung mengelompok kepada tokoh yang kuat, termasuk di Pilkada Surabaya,” sambungnya.
Karena itu, Kacung mengusulkan, ambang batas pencalonan harus segera ditiadakan, sehingga sejak awal orang-orang sudah mulai berkompetisi, dan kandidat yang akan dicalonkan sudah mempersiapkan diri sejak lima tahun sebelumnya. Dengan demikian, partai apapun yang memiliki kursi di dewan, sudah bisa mempersiapkan diri.
“Kalau incumbent (petahana) itu kan sudah mempersiapkan diri sejak lima tahun lalu, dan akan susah melawannya. Jadi biar fair dan kompetisi itu tetap terbuka, maka threshold itu harus ditiadakan, sehingga partai bisa mencalonkan diri,” kata dia.
Guru Besar Komunikasi Politik Unair Profesor Henry Subiakto juga sepakat meninjau dan mengkaji ulang ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebab, ia menilai fenomena kotak kosong merupakan sebuah kekurangan dalam demokrasi Indonesia. Selain itu, ia mendorong agar mengkritisi kekuatan yang mengarahkan pada satu pasangan calon.
“Ini masyarakat perlu kritis dengan fenomena itu, dan threshold itu menjadi solusi untuk membenahi sistem demokrasi kita ini,” katanya pada kesempatan yang sama.
Senada, Dekan FISIP UPN Veteran Jawa Timur Dr Catur Suratnoaji juga setuju agar ambang batas pencalonan kepala daerah ditiadakan. Dia tidak ingin ada lagi kotak kosong di Pilkada selanjutnya.
“Kotak kosong ini seperti hantu yang wujudnya tidak nampak jelas, karena merupakan kelompok minoritas,” katanya.
Kalau pun nanti tetap ada kotak kosong, kata Catur, maka yang diperlukan adalah perlakuan yang sama dengan pasangan calon, termasuk dari fasilitasnya, sehingga dengan cara itu kompetisi dalam Pilkada tetap fair.
“Ketika ada yang menyuarakan tentang kotak kosong, maka seharusnya juga dihargai dan difasilitasi, karena kelompok kotak kosong ini saat ini termarjinalkan. Melalui cara ini, maka kompetisi tetap bisa fair dan tetap adil,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung Yusdiyanto memaklumi adanya fenomena kotak kosong. Terlebih jika memang calon tunggal yang diusung memiliki kemampuan yang mumpuni dan mendapat dukungan masyarakat.
“Kita perlu mengapresiasi, fenomena kotak kosong itu memang sesuai elektabilitas calon di mata masyarakat. Bahwa perlu diakui mereka yang punya kemampuan. Jadi dari elektabilitas memang mereka dipilih, kemudian dari sisi dukungan mereka memang kuat, kemudian dari sisi kapasitas memang mereka mumpuni. Jadi saya kira, hasil itu menunjukkan tidak salah bahwa hanya calon itu lah yang mempunyai semuanya,” kata Yusdiyanto, Kamis, 28 November 2024.
Kendati, Yusdiyanto menyayangkan proses Pilkada melawan kotak kosong tetap dilangsungkan. Padahal, menurutnya, jika sejak awal pendaftaran sudah diketahui hanya ada calon tunggal, tahapan Pilkada selanjutnya tidak perlu dilanjutkan agar tidak menghabiskan anggaran.
“Dari awal ini juga menjadi catatan evaluasi ke depan bagi KPU, apabila kembali terulang calon yang diusung melawan kotak kosong, mestinya tahapannya tidak perlu dilanjutkan karena akan menghabiskan anggaran. Ini sudah berulang kali ada calon melawan kotak kosong, memang calonnya kuat,” ujarnya.
Menurut Yusdiyanto, proses Pilkada melawan kotak kosong hanya formalitas, sehingga terlaksananya proses pemilihan tersebut tidak memperlihatkan adanya demokrasi yang sehat. Sebab, demokrasinya sudah selesai di awal.
“Jadi setelah fix cuma ada calon tunggal, tinggal nunggu ditetapkan sebagai pasangan dan dilantik sebagai kepala daerah, jadi lebih hemat anggaran. Anggarannya lebih baik digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pendapat lain juga disampaikan Dr M Uhaib As’ad, akademisi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) tekait fenomena kotak kosong. Menurut Uhaib terlalu banyaknya Pilkada yang melawan kotak kosong pertanda demokrasi sedang tidak baik.
“Adanya melawan kotak kosong ini tidak mencerminkan pesta demokrasi yang sehat, ini pembusukan demokrasi, ini bukan kedaulatan rakyat, melainkan pesta daulat oligarki. Jika kotak kosong menang, itu gambaran bahwa warga tidak menyukai kandidat,” ujarnya, 22 November lalu. []
Rochmanudin, Jurnalis IDN Times
Liputan ini telah terbit di IDN Times merupakan hasil kolaborasi dengan Perludem untuk mengawal proses Pilkada 2024 dan memastikan pilkada berjalan dengan adil dan transparan.