August 8, 2024

Kotak Suara “Kardus” Pemilu 2019: Asal Usul, Perdebatan, dan Pengamanannya

Sejak dikabarkan ribuan kotak suara Pemilu 2019 rusak ketika terjadi banjir di Kabupaten Badung, Bali, pada 8 Desember 2018, salah satu perlengkapan memilih ini menjadi sorotan. Kotak suara kardus dikritik karena dinilai rentan dan tak layak guna. Dalam bayangan publik, kardus yang menjadi bahan dasar kotak suara sama dengan kardus kotak mie instan. Indonesia Lawyers Club (ILC) mengangkat topik “Suara Rakyat dalam Kardus” (18/12).

Mengapa “kardus”?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, menerangkan asal mula pemilihan kardus sebagai bahan kotak suara. Cerita bermula dari penjelasan Pasal 341 Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang menyatakan bahwa kotak suara mesti bersifat transparan. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU wajib menindaklanjuti.

“Kotak suara harus dapat terlihat dari luar. Klausul inilah yang pada 2017 jadi pertanyaan publik ketika DPR mengeluarkan UU No.7/2017,” kata Viryan, pada acara ILC.

Sebagai akibatnya, 1,7 juta kotak suara berbahan dasar alumunium yang telah digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada)-pilkada sebelumnya tak lagi bisa digunakan. Kotak suara harus dilelang.

Berkejaran dengan waktu, KPU segera melakukan simulasi kotak suara. Saat itu, ada dua bahan yang dipertimbangkan, yakni plastik dan karton kedap air sekali pakai. Menimbang fungsinya sebagai penyimpan perlengkapan pemungutan suara dan surat suara yang disinyalir berbobot 30 kilogram, biaya yang murah, dapat didistribusikan dengan mudah, dan ramah lingkungan, pilihan jatuh pada karton kedap air sekali pakai dengan salah satu sisinya transparan.

“Kotak suara karton satu kali pakai ini kalau dimusnahkan, mudah terurai. Jadi ini mengurangi beban penyimpanan kotak suara yang memakan biaya tidak murah untuk sewa gedung atau gudang penyimpangan,” ujar Viryan.

Memang, alasan murah dan tak mengharuskan disimpan kentara dalam alasan-alasan yang disampaikan oleh para anggota KPU terkait kotak suara berbahan dasar karton kedap air. Adapun argumentasi yang baru mencuat yakni, kotak suara berbahan dasar karton kedap air sekali pakai telah digunakan secara parsial pada Pemilu 2014 dan tiga gelombang pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Proses pungut-hitung  berjalan baik-baik saja dan tak ada bising sedikit pun.

Kotak suara karton kedap air

Kotak suara berbahan dasar karton kedap air untuk Pemilu 2019 pertama kali ditunjukkan kepada publik pada simulasi pungut-hitung Pemilu 2019 di Desa Sindangsono, Tangerang, Banten pada 19 Agustus 2017. Saat itu, KPU menggunakan dua kotak suara, yakni kotak suara karton kedap air dan kotak suara berbahan dasar plastik. Berdasarkan simulasi inilah, keputusan atas kotak suara berbahan karton kedap air akhirnya ditentukan sebagaimana yang dikatakan oleh Viryan.

Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan tersebut pada uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma,Standar,Prosedur Kebutuhan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 di kantor KPU RI pada 19 Maret 2018. Anggota KPU RI, Pramono Ubaid mengutarakan bahwa kotak suara Pemilu Serentak 2019 berbahan dasar karton kedap air yang mampu menahan bobot Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang dipekrirakan bobotnya mencapai 80 kilogram.

“Istilah resmi yang kita gunakan adalah karton kedap air. Jadi, bukan  kardus. Ini seperti kaleng kerupuk yang salah satu sisinya transparan. Karton ini tidak akan rusak jika terbentur atau tertekan. Uji coba sudah dilakukan. Jadi, dalam kondisi normal, kalau ada desakan atau tekanan, itu sangat kuat,” jelas Pramono.

Setelah uji publik dilakukan, keputusan karton kedap air disuarakan pada rapat konsultasi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, saat itu KPU menyebutkan istilah lain yang dianggap sama dengan karton kedap air, yakni duplex. Tak ada penolakan.

Kritik terhadap kotak suara karton, buntut dari norma “tak kasat pasal”

28 Juli 2017, publik dihebohkan dengan norma “tak kasat pasal”mengenai keharusan kotak suara transparan pada Pemilu 2019. Harun Husein, jurnalis senior Koran Republika menulis liputan khusus berjudul RUU Pemilu Diduga Berisi Pasal Selundupan. Norma tersebut jadi sorotan para pemerhati pemilu, terutama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang dimintai keterangan oleh Harun dalam liputan khususnya.

Menghadapi gonjang-ganjing tersebut, mantan Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan UU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menjelaskan bahwa norma kotak suara transparan telah disetujui oleh Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR tanpa persetujuan KPU. DPR menganggap, KPU bukanlah pihak yang perlu dimintai persetujuan.

“Kalau KPU menyatakan tidak tahu, memang benar. Justru untuk menjaga supaya tidak ada transaksi liar dengan mereka. Mereka jalankan saja perintah UU. Siapa yang mencetak itu kotak suara terserah mereka tak ada hubungan dengan kami,” kata Edy saat dimintai keterangan melalui Whats App(31/7).

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’arie menilai bahwa kotak suara transparan di Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No.7/2017 tidak wajib ditaati. Pasalnya, menurut Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjelasan adalah bukan norma hukum dan tidak wajib ditaati, alias dapat disimpangi. Apalagi bila penjelasan itu memuat rumusan bersifat norma dan bila penjelasan menggunakan rumusan yang memuat perubahan terselubung dari norma,” jelas Hasyim sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima oleh rumahpemilu.org (29/7).

Apa yang dikatakan Hasyim terulang dengan pernyataan Titi Anggraini 16 bulan berikutnya atau tanggal 16 Desember 2018, ketika publik ramai mempertanyakan bahan dasar kotak suara. Kritik hari ini merupakan pelajaran berharga agar pembuat undnag-undang tak kembali membuat norma baru di dalam penjelasan pasal.

“Perlu dilihat hulunya, kenapa anggota DPR membuat keputusan mengganti kotak suara transparan itu? Kenapa ditrurh di penjelasan dan bukan di batang tubuh sehingga tidak ada diskursus?” tandas Titi pada acara ILC.

Fungsi kotak suara dan jaminan keamanannya

Kotak suara berfungsi untuk menyimpan surat suara dan berbagai perlengkapan pada hari pemungutan suara. Kotak suara akan dipindahkan ke kantor kecamatan dan seterusnya untuk dilakukan rekapitulasi. Berat keseluruhan isi kotak suara diperkirakan 30 kg. Dengan demikian, jika mengacu pada simulasi dan uji ketahanan yang telah dilakukan KPU, kotak suara karton kedap air relevan dan layak untuk digunakan pada Pemilu 2019.

“Kotak itu tidak membawa hal yang terlalu berat. Tinta, surat suara, dokumen. Kami pekrirakan, beratnya 30 kilogram. Jadi, kalau beratnya 30 kilogram, masih memungkinkan pakai kotak suara karton kedap air,” tukas Viryan.

Fungsi telah dipastikan, maka pertanyaan selanjutnya adalah jaminan keamanan. Menurut Direktur Eksekutif Perludem, masalah keamanan kotak suara tidak ditentukan oleh bahan dasar kotak, melainkan faktor manusia di sekitar kotak. Pengalaman di Pemilu 2004 hingga Pilkada 2018, keamanan kotak suara diterobos oleh berbagai bentuk kecurangan suatu oknum.

“Kotak suara itu, ada yang dicuri, disembunyikan, dibuang ke laut. Di Halmahera Selatan, kotaknya disembunyikan,” ucap Titi.

Keamanan kotak suara di TPS dijamin oleh UU No.7/2017 melalui keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasal 537 mengatur, anggota KPPS yang tidak menjaga, mengamankan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegl yang berisi surat suara , berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak 18 juta rupiah. Pengamanan kemudian dilanjutkan oleh PPS dan PPK. Sanksi bagi PPS dan PPK yang tak menjaga keamanan kotak suara adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Tugas pengamanan juga diamanatkan kepada Panwas Kelurahan (Panwaskel). Di Pasal 507 ayat (2), Pnawaskel yang tidak mengawal kotak suara tersegel yang diserahkan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota, maka hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Di Pemilu 2019, ada terobosan pengamanan kotak suara. Pertama kali di sejarah Pilpres (Pemilihan Presiden) kita, akan ada satu orang Panwas di setiap TPS. Ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak mengamankan kotak suara,” tegas Titi.

Kotak suara karton kedap air tetap akan digunakan di Pemilu 2019?

Kotak suara untuk Pemilu 2019 telah selesai diproduksi dan didistribusi. Tindakan hingga hari ini, KPU akan mengganti kotak suara yang rusak. Namun, Viryan mengatakan pada acara ILC, bahwa jika karton kedap air yang seperti yang dijanjikan mutu dan ketahanannya oleh pihak vendor, KPU akan mengambil langkah.

“ Ketika kasus di Kabupaten Badung, kami membahas kenapa bisa sampai seperti itu kondisinya. Makanya, kami mendalami ini. Kalau ternyata ada hal yang tidak sesuai seperti awalnya, tentu tidak akan kami biarkan karena kami tidak ingin Pemilu 2019 jadi bermasalah,” tandas Viryan.

Pemenang tender produksi kotak suara adalah PT. Karya Indah Multiguna di Bekasi, PT. Cipta Multi Buana Perkasa di Tangerang, PT. Asada Mitra Packindo di Serang, dan PT. Intan Ustrix di Surabaya.