Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani nota kesepamaham (MOU) penguatan perlindungan anak dalam kampanye. Ketiga lembaga sepakat tak akan membiarkan kehadiran anak dalam kampanye massa terbuka dan akan melakukan sanksi berkala.
“Anak bukanlah objek melainkan subjek yang masih perlu kita berikan perlindungan atasnya. Peserta pemilu sangat tidak diperkenankan melibatkan anak-anak di arena berbahaya seperti halnya kegiatan kampanye terbuka,” kata komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty kepada rumahpemilu.org (29/4).
Sitti menyebutkan tiga upaya penguatan perlindungan anak dalam kampanye pemilu. Pertama, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan memasukkan isu perlindungan anak dalam materi debat.
Kedua, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan memberikan apresiasi pada peserta pemilu yang melakukan perlindungan anak dalam kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Misal, apakah dalam kampanye, peserta menyediakan tempat penitipan anak sementara yang menjaga anak-anak selama orang tuanya melakukan kegiatan kampanye.
Ketiga, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan melakukan laporan dan pengumuman berkala mengenai peserta pemilu yang melanggar upaya perlindungan anak. Laporan dan pengumuman ini diharapkan bisa menjadi rujukan pemilih menentukan pilihan pada hari pemungutan suara. []