Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan, mengingat ada 15.445 caleg terpilih yang wajib melaporkan LHKPN. KPK telah membuka pelayanan dan menyediakan layanan khusus selama 22-29 Mei 2019, termasuk Sabtu dan Minggu.
“Pengumuman Daftar Calon Terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Namun, seperti kita ketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan, maka kami mengingatkan agar caleg terpilih untuk segera mengurus LHKPN,” kata Jur Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima rumahpemilu.org(17/5).
Layanan khusus pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan dengan jam operasional pukul 8 pagi hingga setengah 4 sore. Petugas KPK juga melayani konsultasi apabila dibutuhkan.
Bagaimana mengurus LHKPN?
Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Adapun laporan dinyatakan lengkap setelah pihak wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lain yang ditetapkan, seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Tanda terima LHKPN yang berlaku yakni, tanda terima yang diterbitkan per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan caleg terpilih oleh KPU.
Caleg yang tak lapor LHKPN tak akan dilantik
Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU No.21/2018 tentang Perubahan atas PKPU No.14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika caleg terpilih tak menyerahkan, maka sebagai sanksinya KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik oleh presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan gubernur.
Akhir masa pelayanan LHKPN
Sehubungan dengan berakhirnya masa tujuh hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada 29 Mei 2019. KPK tak membuka pelayanan lagi sampai dengan 9 Juni 2019. Pelaporan LHKPN sendiri berakhir pada 29 Juni.
“Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih, diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Ingat, pelaporan secara elektronik dapat dilakukan darimana saja, dan jauh lebih mudah,” tandas Febri.