August 8, 2024

KPU Akan Tetap Lakukan Verifikasi dengan Dua Metode

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, menyatakan bahwa KPU akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Verifikasi diberlakukan kepada semua partai politik calon peserta pemilu, dan KPU tak akan meninggalkan prinsip kesetaraan dan keadilan.

“Kita berpedoman kepada Putusan MK. Verifikasi tetap harus dilakukan, dan kita akan melakukan dengan dua metode yang didefinisikan oleh KPU,” kata Pramono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (17/1).

Dua metode yang dimaksud Pramono yakni, memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan kebenaran fakta di lapangan.

Kemudian, Pramono mengatakan, KPU akan menyusun prosedur verifikasi baru di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 yang akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (18/1). Prosedur verifikasi tak akan melewati batas waktu 17 Februari dan tanpa konsekuensi anggaran.

“Kita cari cara tanpa konsekuensi anggaran apapun. Verifikasi merujuk pada Pasal 174-178 di UU 7. Tetap, 17 Februari akan selesai,” ujar Pramono.