September 13, 2024

KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Partai di 429 Daerah Pemilihan, 5 Daerah Ada Calegnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar kelengkapan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu pada 10 Maret 2019.  5 partai menyerahkan LADK lengkap, sementara 11 partai lainnya tidak lengkap. 5 partai dengan berkas LADK lengkap yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, dan Partai Demokrat.

Secara keseluruhan, 11 partai politik tidak menyerahkan 429 berkas LADK. Rekor terbanyak, yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 131 berkas di 1 daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, Kalimantan Utara, dan 130 dapil DPRD kabupaten/kota.

“Kalau ditotal, dari 16 partai politik peserta pemilu, ada 5 partai politik yang LADKnya lengkap. Artinya, di dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, semuanya lengkap. Dan, ada 11 partai politik yang LADKnya tidak diserahkan lengkap,” kata anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, pada konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (21/3).

LADK merupakan kewajiban yang mesti ditaati oleh partai politik peserta pemilu sesuai dengan Pasal  334 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. LADK disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

“Jadi, kalau ada partai politik yang dibatalkan di tingkat provinsi, partainya tidak bisa ikut pemillihan anggota DPRD di provinsi itu. Demikian juga kalau yang dibatalkan di tingkat kabupaten/kota, karena pengurus partai di tingkat kabupaten/kota tidak menyerahkan LADK kepada KPU kabupaten/kota terkait,” jelas Hasyim.

Dari total 429 daerah pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, terdapat 5 daerah dimana partai politik mencalonkan anggota legislatif. Rinciannya, Partai Beringin Karya (Berkarya) 2 daerah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 daerah, dan PKPI 1 daerah. Sebab keikutsertaan ketiga partai dibatalkan di daerah yang bersangkutan, maka keberadaan calon anggota legislatif yang diajukan sia-sia.

“Surat suara kan sudah dicetak. Nah, karena kolom partai politik di surat suara sudah ada, kalau ada calonnya dan tetap dicoblos, itu tetap dianggap sah. Tetapi, nanti ketika penetapan hasil, dia dianggap tidak ada, tidak dihitung, dianggap tidak bermakna suaranya. Demikian juga dengan partai politik yang tidak ada calonnya,” terang Hasyim.

Sementara itu, di 379 daerah pemilihan lainnya, pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK karena tak mengajukan caleg di daerah tersebut. Di 45 daerah, LADK tak diserahkan karena tak ada pengurus partai pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun partai politik yang dibatalkan keikutsertaannya di daerah pemilihan pada Pemilihan Legislatif provinsi atau kabupaten/kota, tetap dapat mengirim saksi untuk Pemilihan Anggota DPR RI di daerah tersebut. Terhadap hasil rekapitulasi penyerahan LADK dan sanksi pembatalan, KPU RI akan menginformasikan kepada jajaran KPU hingga ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Keputusan KPU nanti akan kami sampaikan ke KPU provinsi, kabupaten/kota, sampai ke PPS, juga ke Bawaslu dan partai politik sendiri. Ada konsekuensi yang diterima partai yang kami batalkan keikutsertaannya karena tidak menyerahkan LADK. Jadi, kami infokan agar konsekuensi ini diketahui sejak awal,” tandas Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Berikut detil partai politik yang tidak menyerahkan LADK dan sebaran wilayahnya.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): tidak menyerahkan di 6 kabupaten dan 3 kota, tersebar di 6 provinsi. 6 kabupaten terdapat pengurus partai tetapi tak ada caleg. 3 kota tak ada pengurus partai dan caleg.
  2. Partai Garuda: tidak menyerahkan di 1 provinsi, 110 kabupaten, dan 20 kota, tersebar di 26 provinsi. 131 daerah terdapat pengurus partai, tetapi taka da caleg.
  3. Partai Berkarya: tidak menyerahkan di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi. 2 daerah terdapat pengurus partai tetapi tak ada caleg. 22 daerah, ada pengurus partai tetapi tak ada caleg. 4 daerah tak ada pengurus partai.
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): tidak menyerahkan di 8 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 6 provinsi. 8 daerah terdapat pengurus partai tetapi taka da caleg, dan 1 daerah taka da pengurus partai.
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): tidak menyerahkan di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi. 4 daerah terdapat pengurus partai, tetapi tak ada caleg.
  6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): tidak menyerahkan di 19 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 9 provinsi. 15 daerah terdapat pengurus partai tetapi tak ada caleg. 5 daerah tak ada pengurus partai.
  7. PSI: tidak menyerahkan di 43 kabupaten dan 6 kota, tersebar di 19 provinsi. 2 daerah terdapat pengurus partai dan caleg. 47 daerah tak ada caleg.
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): tidak menyerahkan di 5 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 2 provinsi. 7 daerah terdapat pengurus partai, tetapi tak ada caleg.
  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): tidak menyerahkan di 7 kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi. 7 daerah terdapat pengurus partai tetapi tak ada caleg. 1 daerah tak ada pengurus partai.
  10. Partai Bulan Bintang (PBB): tidak menyerahkan di 57 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 18 provinsi. 47 daerah terdapat pengurus partai tetapi taka da caleg. 11 daerah tak ada pengurus partai.
  11. PKPI: tidak menyerahkan di 90 kabupaten dan 16 kota, tersebar di 24 provinsi. 1 daerah terdapat pengurus dan caleg. 85 daerah terdapat pengurus partai tanpa caleg.  20 daerah tak ada pengurus partai.