August 8, 2024

KPU, Bawaslu, TKN: Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Bukan BUMN

Salah satu dalil yang dimunculkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno dalam permohonan perbaikannya adalah pelanggaran administrasi dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden. Status calon wakil presiden (cawapres) Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan Bank Syariah Mandiri dipermasalahkan, sebab berdasarkan keyakinan BPN, jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah pada kedua bank tersebut termasuk dalam kategori pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai Pasal 227 huruf p Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017, cawapres harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN sejak ditetapkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Baca: http://rumahpemilu.org/status-maruf-amin-dan-lhkpn-jokowi-maruf-dipersoalkan-di-sidang-mk/)

Dalil tersebut dibantah oleh KPU sebagai pihak termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak terkait, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin. Ketiga pihak berpendapat bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN karena kedua bank tidak mendapatkan penyertaan langsung kekayaan negara, dan jabatan ketua Dewan Pengawas Syariah bukanlah jabatan karyawan atau pejabat, melainkan layaknya posisi konsultan hukum.

“UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum. Kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Bank Syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Calon Wakil Presiden atas nama Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri,” jelas kuasa hukum KPU, Ali Nurdin pada sidang pembacaan jawaban terlapor di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (18/6).

Lebih jauh, TKN menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), bukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi MUI No. Kep407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Ketua Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengkritik para pihak dengan meminta untuk melihat Putusan Mahkamah Agung (MA) No.21/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.48/2013. Dalam putusan tersebut, anak perusahaan BUMN termasuk dalam kategori BUMN. Pun, di dalam Peraturan Menteri BUMN No.3/2013 disebutkan bahwa anak cabang perusahaan BUMN adalah representasi BUMN.

“Argumen yang dibangun bahwa cawapres 01 itu tidak perlu mengundurkan diri berbasis pada UU BUMN. Dia (KPU) tidak berani masuk pada Putusan MA No.21/2017 dan Putusan MK No.48/2013. Dia juga tidak berani masuk pada Peraturan Menteri BUMN No.3/2013. Apalagi, kalau dikaitkan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tindak Pidana Korupsi. Jadi, gak bisa ngomong kalau Dewan Pengawas Syariat itu layaknya konsultan,” tegas Bambang usai sidang di gedung MK.

Adapun Bawaslu menyinggung kasus Mirah Sumirat, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (dapil) VI Jawa Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mirah tidak ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU karena tidak mengundurkan diri dari jabatan pegawai BUMN pada anak perusahaan BUMN, PT JLJ. Namun, Bawaslu memutuskan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon tetap anggota DPR RI karena Bawaslu meyakini Mirah bukanlah karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN.