Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat mencoba memeuhi 30% kehadiran perempuan sebagai anggota KPU Provinsi. Banyak perempuan calon yang berlatar belakang penyelenggara pemilu dan kebutuhan penguatan sifat KPU yang melayani pemilih dan peserta pemilu jadi pertimbangan.
“Pada dasarnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersifat melayani. Sifat melayani ini, sifat perempuan,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta (27/4).
Pemilu 2019 merupakan pemilu nasional serentak pertama Indonesia. Ada kebutuhan pengalaman kepemiluan bagi anggota penyelenggara di tingkat provinsi yang akan dipilih nanti. Tentu saja, integritas personal menjadi pertimbangan utama.
Wahyu menjelaskan, kebutuhan utama KPU dalam seleksi anggota KPU Provinsi yang terpusat dan efisien. Pertama, nama-nama merupakan hasil dari proses yang berstandar jelas. Kedua, bersih dari intervensi politik lokal.
Tapi, Wahyu punya catatan. Jika memang kehadiran perempuan 30% di lembaga penyelenggara provinsi ini penting, mengapa dirinya tak menemukan kesolidan gerakan perempuan menjaga agenda ini.
“Jangan-jangan agenda ini cuma heboh di ruang diskusi,” kata Wahyu. []