November 15, 2024

KPU Didiskriminasi karena Wajib Konsultasi Peraturan

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diperlakukan berbeda dari lembaga independen lainnya. Peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Komisi Yudisial sebagai lembaga independen sama sekali tidak diharuskan melalui proses konsultasi dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perlakuan berbeda terhadap proses pembentukan peraturan oleh lembaga yang bersifat mandiri secara langsung akan membedakan derajat kemandirian lembaga tersebut,” kata Aswanto, hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan 92/PUU-XIV/2016.

Lembaga yang dalam proses pembentukan peraturan diharuskan berkonsultasi yang keputusannya bersifat mengikat akan mendegradasi tingkat kemandiriannya dibanding lembaga serupa lainnya.

Meski demikian, MK menganggap konsultasi dapat ditoleransi dan tidak harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang hasil konsultasi tersebut tidak dipaksakan.

“Ketika hasil konsultasi dikategorikan sebagai sesuatu yang wajib dan mengikat bagi KPU, maka sifat memaksa dan mengikat dari hasil konsultasi itulah yang mesti dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Aswanto.