November 27, 2024

KPU Didorong Segera Bersikap

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil mendorong Komisi Pemilihan Umum segera bersikap terkait rencana mereka melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019. Kemandirian sikap KPU dilindungi oleh konstitusi.

Sikap partai politik, termasuk dalam hal ini pemerintah dan juga Bawaslu, dinilai berseberangan dengan keinginan masyarakat yang menginginkan proses demokrasi yang lebih baik dan juga lembaga legislatif yang bersih dari coreng-moreng perilaku koruptif anggotanya.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto di Jakarta, Sabtu (26/5), mendorong KPU untuk segera mengesahkan peraturan yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri pada pemilu mendatang. Menurutnya,  kemandirian KPU dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaran pemilu dilindungi oleh konstitusi.

Satya mengatakan, dalam pasal 22 E ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga dinyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dari bunyi ayat tersebut Satya mengatakan kemandirian PKPU tersebut bisa dimaknai tidak wajibnya KPU untuk melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat setiap kali akan membentuk peraturan penyelenggaraan pemilu. “Konsultasi itu sifatnya tidak wajib. Jika memang dibutuhkan, konsultasi bisa dilakukan,” kata dia.

Dalam hal keinginan KPU untuk melarang mantan narapidana koruptor kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, menurut Satya, hal itu bisa saja langsung diputuskan KPU dalam bentuk sebuah peraturan KPU tanpa harus melalui proses konsultasi dengan DPR. Pihak-pihak yang menyatakan bahwa PKPU itu bertentangan dengan undang-undang kepemiluan, kata dia, bisa menggugatnya di Mahkamah Agung.

“Semua itu ada tata caranya. Jangan belum dibuat sudah dikontrol-kontrol. Sahkan terlebih dulu. Kalau ada yang menilainya bertentangan, bisa menggugat ke MA,” kata Satya.

Ditentangnya keinginan KPU, yang didukung Masyarakat dan organisasi nonpemerintah, agar Pemilu 2019 mendatang diikuti oleh calon anggota legislatif yang bersih menunjukkan partai politik masih terjebak pada hasrat untuk memenangi kontestasi politik semata tanpa berpikir cara yang  revolusioner untuk membersihkan parlemen dari praktik-praktik tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan wacana untuk melarang narapidana koruptor bertarung dalam pemilu sudah berlangsung hampir 10 tahun ke belakang. Dan penolakan selalu disampaikan oleh partai politik selalu terkait dengan alasan keterbatasan kader dan sebagainya.

Bagi Aditya, hal itu menjadi salah satu bukti bahwa rekrutmen anggota partai tidak berjalan dengan baik.

Dia mengatakan, dalam memilih calon-calon anggota legislatif partai politik selalu mempertimbangkan dua hal, yaitu pengalaman di lapangan dan juga jejak rekam calon Anggota dalam hal memenangi suara Masyarakat (vote getter). Yang menjadi masalah, kata Aditya, adalah caleg-caleg itu tidak jarang memiliki masalah dalam hal integritas.

Langkah KPU, menurut dia, saat ini Sudah Tepat dan perlu terus didorong. “Dorongan ini harus merata sampai tingkat akar rumput agar parpol tidak menganggap ini adalah hanya sebuah angin lalu. Mereka harus serius membenahi diri dalam hal kaderisasi dan rekrutmen keanggotaannya,” kata dia.

Hal yang sama disampaikan Ferry Daud Lindo, pengamat tata kelola pemilu Universitas Sam Ratulangi Menado. Menurut dia, parpol sama sekali tidak cukup tergerak melakukan pembatasan-pembatasan dalam hal rekrutmen caleg yang berasal dari partai politik.

Pada saat yang sama, bakal caleg sudah jauh-jauh hari berhitung tentang langkah yang mereka ambil, termasuk jika mengemplang uang rakyat.”Mereka sudah siap dipenjara atau dihukum. Jadi, hukuman tidak ada efek jeranya bagi para pelaku,” kata dia. (MHD)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 28 Mei 2018 di halaman 3 dengan judul “Realisasi KPU Ditunggu”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/05/28/kpu-didorong-segera-bersikap/