August 10, 2024

KPU Enggan Tampilkan Tokoh Non Pengurus Partai di Bahan dan Alat Peraga Kampanye

Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan kebolehan memasukkan tokoh yang bukan pengurus partai di dalam bahan dan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, di Pasal 32 ayat 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019, tokoh non pengurus partai tidak menjadi salah satu elemen yang boleh dicantumkan di bahan kampanye dan APK.

“Di sini adanya visi misi dan program pasangan calon. Kalau tokoh yang tidak menjadi pengurus partai, boleh tidak dimasukkan ke bahan kampanye dan APK?” tanya perwakilan PKB pada acara uji publik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/4).

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting menjawab, yang dapat ditampilkan di bahan kampanye dan APK adalah pengurus partai politik. Keberadaan tokoh di luar pengurus partai untuk dicantumkan di bahan kampanye dan APK adalah tak relevan dengan tujuan sosialisasi visi-misi dan program kerja.

“Yang kami inginkan adalah partai politik mendekatkan diri kepada pemilih dengan visi-misinya. Kami berharap, karena ini pendidikan politik, jadi yang ditampilkan adalah orang-orang yang memang pengurus partai,” tandas Evi.

Evi menambahkan, jika tokoh non pengurus partai dicantumkan di bahan kampanye dan APK, KPU akan sulit melakukan kontrol. Ada kemungkinan munculnya protes dari orang per orang atau kelompok yang mengidolakan seorang tokoh tetapi tak senang jika tokohnya “diidentikkan” dengan partai politik tertentu.

“Nanti kami sulit mengontrol tokoh-tokoh mana saja. Karena bisa jadi ada yang mengidolakan tokoh-tokoh itu dan tidak suka dia ditampilkan dalam kampanye partai. Ini butuh pengawasan. Nanti ada yang bawa tokoh ada yang tidak,” tutur Evi.