Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperlakukan partai yang mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019 secara adil dan konsisten. Belajar dari pelaksanaan pilkada, KPU di daerah seringkali memperlakukan bakal calon kepala daerah secara tidak standar.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, kepada KPU beserta jajaran diharapkan melaksanakan pendaftaran partai politik secara professional, mandiri, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah, memperlakukan
“Setiap partai politik calon peserta pemilu harus diperlakukan dengan standar yang sama dan konsisten. Hal ini penting untuk ditekankan, karena pembelajaran dari pelaksanaan pilkada, terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperlakukan bakal calon kepala daerah secara tidak standar,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, dalam keterangannya (3/10).
Ia merinci, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ada yang memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon, ada yang tidak memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon. Ia menekankan dokumen dan syarat yang harus dilengkapi harus distandarkan. Hal ini perlu untuk dijaga sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap stakeholder penyelenggaraan pemilu. Hal ini diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017, besok, 3 Oktober 2017 adalah hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama 13 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.
Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, ditanggal yang sama, kepada partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk meneyrahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.