August 8, 2024

KPU Harus Patuhi Amanat MK dalam Penetapan Dapil

31 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik pembentukan daerah pemilihan Pemilu 2024. Dengan tajuk “Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XX/2022”, KPU seharusnya mematuhi Putusan MK dalam menetapkan Dapil Pemilu 2024, bukan berdasar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR pada 11 Januari 2023.

“Menyepakati permintaan DPR untuk tetap menggunakan susunan dapil dan alokasi kursi dalam Lampiran III dan Lampiran IV tanpa pertimbangan yang matang, hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dan menggadaikan independensi KPU dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rilis pers (1/2).

Perludem mengingatkan, RDP tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tetap menggunakan susunan alokasi kursi dan Dapil pada Lampiran III dan Lampiran IV dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Padahal, dua lampiran Dapil undang-undang ini telah dibatalkan MK melalui Putusan MK 80/2022.

KPU gagal memahami Putusan MK 80/2022. Kalimat “Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU” tidak dapat diartikan secara letterlijk hanya mengeluarkan susunan dapil dalam Lampiran III dan Lampiran IV di UU 7/2017 dan menetapkanya di dalam Peraturan KPU.

MK dalam Paragraf [3.15.3] Putusan MK 80 /2022, juga memandang penyusunan dapil dan alokasi kursi sebagai tahapan pemilu yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU, setelah merujuk pada norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017. Dalam Paragraf [3.15.5], MK menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mandiri, sehingga independensi penetapan dapil dan alokasi kursi dapat terjaga. []