Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dinilai masih diperlukan dalam pelaksanaan tahapan pemilu baik pra, ketika, maupun pascapemilu. Fungsi KPU kabupaten/kota pascapemilu di antaranya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, fungsi pendidikan pemilih, maupun pemeliharaan informasi kepemiluan.
“Pandangan saya KPU kabupaten/kota diperlukan untuk fungsi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, fungsi pendidikan pemilih, maupun pemeliharaan informasi kepemiluan,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, saat dihubungi (4/5).
Namun, kerja-kerja tersebut perlu diperjelas—apakah perlu dilakukan oleh anggota-anggota KPU atau cukup oleh kesekretariatan. Kejelasan desain kelembagaan KPU tersebut belum tercantum dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat.
Titi mendesak Pansus RUU Pemilu untuk memperjelas desain kelembagaan KPU. Desain ini akan menentukan ad hoc tidaknya KPU kabupaten/kota beserta tugas, pokok, dan fungsi yang ingin dilekatkan.
“Keanggotaannya ad hoc namun sekretariat organiknya tetap permanen, ataukah ad hoc secara keseluruhan baik keaanggotaan maupun kelembagaan sekretariat seperti halnya Panwaslu kabupaten/kota? Hal itu mendesak untuk diperjelas Pansus RUU Pemilu,” kata Titi Anggraini (4/5).