August 8, 2024

KPU Kaget MA Kabulkan Permohonan OSO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Sebelumnya OSO dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan agar fungsionaris partai politik tidak menjadi anggota DPD.

Menanggapi putusan MA, anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengaku kaget. KPU berpandangan bahwa putusan MK terang benderang tak memperbolehkan fungsionaris partai politik menjadi anggota DPD, dan larangan ini berlaku untuk Pemilu 2019.

“Putusan MA yang diliput media secara luas itu cukup mengagetkan KPU. Karena bagi KPU, putusan MK itu sangat jelas. Bahkan MK pernah melakukan siaran pers terkait itu agar tidak ada persepsi yang berbeda,” tandas Wahyu di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (30/10).

KPU akan membuat kajian mengenai Putusan MA ini. KPU juga akan mempertimbangkan untuk bertemu atau berkirim surat kepada MK.

“Putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu, sebenarnya kategorinya peradilan. Oleh karena itu, KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat kepada MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA terkait uji materi yang diajukan OSO,” kata Wahyu.