August 8, 2024

KPU Kalbar: Honor PPK Hingga 22 Maret Tetap Dibayarkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), Ramdan menyampaikan pada diskusi daring bertema “Kebijakan Penundaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19” (3/4) bahwa berdasarkan Surat Dinas No.285 terkait penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dinyatakan bahwa honor untuk PPK yang telah bekerja hingga 22 Maret 2020 akan tetap dibayarkan. Sementara itu, PPS yang belum bertugas tak akan diberikan honor.

“Untuk PPK, karena sudah berjalan masa kerjanya sampai Maret 21 dan 22, mereka bisa dibayarkan honornya di Maret. Tapi April, PPK dan PPS tidak dibayar honornya. Masa kerja mereka ditunda,” kata Ramdan.

Menyoal realokasi anggaran Pilkada Serentak yang telah disepakati oleh Pemerintah, KPU RI, dan Komisi II, Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Meski, diakuinya KPU RI telah mengirimkan surat untuk melakukan cut off atau pemotongan anggaran. KPU Kalbar akan mempertanggungjawabkan anggaran Pilkada hingga tahapan terakhir yang dilaksanakan, yakni pelantikan PPS.

“Kita memang dapat surat dari KPU RI untuk melakukan cut off. Tapi mekansime berikutnya, kami menunggu perpu. Langkah yang dilakukan sekarang, kami akan mempertanggungjawabkan sampai tahapan terkahir yang diselenggarakan,” ujar Ramdan.

Ditanya soal kemungkinan kesulitan ketersediaan anggaran untuk Pilkada lanjutan, Ramdan mendorong agar Pemerintah mengatur pembiayaan Pilkada lanjutan melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, agr proses lebih mudah dan lancar.

“Memang lebih baik dari APBN. Ya akan lebih memudahkanlah,” tukasnya.