August 8, 2024

KPU: Kami Akan Pilih Verifikator Lapangan Yang Independen

Para pegiat pemilu menaruh perhatian pada verifikator faktual atau verifikator lapangan yang ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuktikan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu.  KPU mesti memastikan bahwa verifikator lapangan merupakan pihak independen yang mampu bekerja secara benar, berintegritas, jujur dan tegas.

“Sejak awal penting, apakah dia harus disumpah seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atau dia bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga dia punya kekuatan untuk melakukan kegiatan administrasi. Perekrutan ini harus clear karena kalau tidak, akan jadi persoalan,” kata Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Daniel Zuchron, pada diskusi “Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (3/10).

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa KPU akan memilih verifikator lapangan sesuai dengan persyaratan yang kurang lebih sama dengan persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.  KPU memproyeksikan bahwa verifikator lapangan akan menjadi penyelenggara pemilu  di tingkat adhoc.

“Ini sama dengan ketika KPU merekrut orang menjadi petugas perantara pemilih (pantarlih) atau PPDP (Panitia Pencatatan Data Pemilih). Sehingga sejak awal, mereka memang harus dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, soal independensinya, profesionalismenya, dan sebagainya,” jelas Hasyim.

Untuk mengontrol kinerja verifikator lapangan, KPU mewajibkan agar verifikator mengisi dan menandatangani formulir yang telah disiapkan. Formulir menjadi bukti bahwa verifikator telah melakukan verifikasi faktual dan sebagai jaminan bahwa hasil pekerjaan mereka dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dipersilakan untuk mengontrol kinerja verifikator. Apabila Bawaslu menemukan verifikator melakukan penyimpangan, Bawaslu diharapkan segera melaporkan kepada KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, atau KPU RI.