August 9, 2024

KPU: Kami Selalu Konsultasi Sipol ke Lembaga Pemerintah

Pada sidang pemeriksaan pembuktian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dugaan pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di sepuluh perkara aduan yang dimohonkan ke Bawaslu, semua memasukkan Sipol sebagai pokok perkara.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, bertanya apakah KPU mengetahui ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan setiap sistem informasi yang digunakan oleh lembaga negara untuk memiliki prosedur, sarana, dan pengamanan guna menghindari kerugian warga negara. Sipol mestinya memiliki mekanisme untuk mengurangi resiko strategis.

“Apakah Sipol sudah menjalani prosedur terkait penggunaan aplikasi dalam lembaga negara? Di dalam kategori sistem elektronik, ada resiko strategis, dari tinggi sampai rendah. Yang tinggi ini, berarti punya dampak serius pada kepentingan umum,” kata Fritz di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (6/11).

Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, menyatakan bahwa KPU telah berkonsultasi kepada lembaga Pemerintah, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), selama proses pembangunan dan pengembangan sistem. Pada tahap pengembangan awal, telah dilakukan audit terhadap Sipol.

“Kami menyadari adanya aturan ini. Oleh karena itu, dalam pembangunan dan pengembangan sistem, kami selalu konsul ke lembaga Pemerintah. Kami juga menyiapkan modul Sipol bagi KPU dan partai politik,” ujar Hasyim.

Hasyim meyakini bahwa Sipol merupakan sistem yang mudah digunakan, sekalipun oleh orang awam. “Faktanya, dari 27 partai yang mendaftar, 14 bisa melengkapi sesuai batas-batas minimal.”