October 3, 2024

KPU Kota Surabaya: Penambahan Anggaran Tak Bisa untuk Hal Force Majeur

Merubah rincian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bukanlah hal mudah. Hal ini diakui oleh anggota KPU Kota Surabaya, Nafilah Astri Swarist. KPU Kota Surabaya, katanya, tak memiliki kekhawatiran soal anggaran Pilkada yang sempat dibekukan, sebab dari komunikasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, anggaran tersebut tak dipakai untuk penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Masalah berpotensi terjadi ketika rincian penggunaan anggaran akan diubah sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada dengan protokol Covid. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 menyatakan bahwa untuk merubah rincian anggaran, perlu ditempuh mekanisme pengajuan dan persetujuan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri atas delapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Tadinya hanya pemberitahuan ke Pemda, tapi muncul surat penjelasan dari Permendagri 54, ketika KPU melakukan perubahan rincian dan itu legal, adaa mekanisme yang ditempuh. Pertama, bersurat ke TAPD yang terdiri dari 8 UPTD. Jadi, surat itu harus diajukan untuk dicek dulu oleh TAPD, disetujui atau tidak. Kalau disetujui, baru dibahas bersama. Kalau rincian anggaran ditolak, harus melakukan penyesuaian ulang,” terang Nafilah pada diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Selasa (12/5).

Selain itu, Pasal 10 Permendagri No.54 tentang adendum tidak memungkinkan penambahan anggaran untuk pengadaan logistik yang dibutuhkan sesuai protokol Covid-19. Penambahan anggaran hanya diperkenankan jika terdapat perubahan jumlah pasangan calon, pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.

“Tidak disebut force majeur,” ungkap Nafilah.

Di Kota Surabaya, penyelenggara adhoc telah direkrut namun belum dilantik. Di sana ada pula satu bakal calon perseorangan yang mesti dilakukan verifikasi faktual dengan jumlah dukungan lebih dari 130 ribu.