Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifiddin mengatakan, dari sembilan partai politik yang diberikan kesempatan ulang pendaftaran, hanya dua partai yang menyerahkan ulang dokumen persyaratan. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) merupakan dua partai politik yang mendaftar ulang hingga 23 November 2017 malam.
“Sampai tadi malam sejak putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ada dua partai yang sudah meyerahkan,” kata Afif pada acara Media Gathering KPU RI di kantor KPU Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (23/11).
Afif menjelaskan keadaan dari dua partai politik yang mendaftar. PBB telah diberikan tanda terima. Sedangkan, Partai Idaman menyerahkan dokumen persyaratan tanpa form F2 (Formulir Daftar Nama Anggota).
Saat dimintai keterangan, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan, partai yang tak menyerahkan kembali dokumen persyaratan di suatu kabupaten tak otomatis menggugurkan keterpenuhan syaratnya. Keterpenuhan syarat di kabupaten/kota harus dilihat secara menyeluruh.
“Kan syaratnya 75 persen. Jadi, harus dilihat dulu, apakah yang satu itu mempengaruhi 75 persen syaratnya. Kalau tidak, ya tidak apa-apa,” jelas Arief. []