November 15, 2024

KPU Masih Beri Waktu Partai Lengkapi Dokumen Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberi waktu bagi partai untuk melengkapi dokumen persyaratan. Hanya partai yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran di KPU (16/10) pukul 24.00 WIB yang diberi kesempatan itu.

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen kita lanjutkan sampai dengan 1×24 jam terhitung pukul 24.00. Pemenuhan kelengkapandokumen persyaratan maksimal adalah 17 Oktober jam 24.00 WIB untuk di tingkat DPP ke KPU pusat. Untuk pengurus partai di kabupaten/kota, penyerahan dokumen daftar nama anggota dan salinan fotokopi KTP dan KTA anggota diberlakukan sama,” kata Hasyim Asy’ari, anggota KPU, saat melakukan konferensi pers usai pendaftaran ditutup di kantor KPU (17/10).

Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran KPU bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017. Dalam surat edaran itu disebutkan, dengan memperhatikan situasi menghadapi akhir masa pendaftaran, apabila jumlah daftar nama anggota partai politik yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah daftar nama anggota partai politik yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat kepada KPU sebagaimana tertera dalam Sipol, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan.

Hasyim menegaskan tambahan waktu 1×24 jam bukan waktu perpanjangan pendaftaran. Tambahan waktu itu untuk partai yang sudah terdaftar tapi berkas-berkasnya masih diperiksa.

“Bukan memperpanjang. Statusnya sudah mendaftar tapi berkasnya sedang diperiksa sedang diteliti kelengkapannya. Pemenuhan kelengkapannya, karena sudah terdaftar, dilanjutkan. Pendaftaran partai politik tidak ada perpanjangan waktu,” tegas Hasyim.