August 8, 2024

KPU Masukkan Dua Informasi Tambahan di Form C6 untuk Pilkada Serentak 2018

Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan baru terkait formulir C6, yakni menambahkan dua informasi penting yang sebelumnya tak disebutkan pada formulir C6 lama. Informasi pertama yakni, perintah agar pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“C6 sama seperti yang sebelumnya, cuma nanti akan kita tambahkan kolom, tulisan. Substansinya, meminta mereka membawa KTP elektronik saat datang ke TPS,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (23/8).

Informasi tambahan kedua yaitu peringatan bahwa pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain akan mendapat sanksi pidana. Hukumannya berdasarkan Pasal 178A Undang-Undang No. 10/2016, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

“Dua informasi itu akan kita cantumkan di form C6. Harapannya, tidak ada lagi yang berani menggunakan C6 milik orang lain,” tegas Arief.

Masih diterimanya Suket sebagai syarat memilih di Pilkada Serentak 2018 dikarenakan perintah UU yang masih memperbolehkan penggunaan Suket. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Arief, menginformasikan bahwa 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki KTP elektronik.

One comment

  1. Avatar

    Ini yg paling penting diperhatikn oleh penyelenggara di Tingkat TPS/PPS dan PPK Serta Pengawas TPS, PPL dan Panwascam…