August 10, 2024

KPU Mesti Publikasi LADK di SITAP, Pemilih Berhak Tau Donor yang Danai Paslon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mempublikasi hasil pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon (paslon). Namun, fokus Bawaslu hanya pada angka di dalam LADK. Bawaslu tidak turut mempublikasi nama-nama pemberi sumbangan kepada para paslon.

Padahal, laporan Bawaslu merekam adanya aliran dana dalam jumlah besar ke rekening khusus dana kampanye paslon. Sebagai contoh, di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB), paslon Ali Bin Dachlan-Lalu Gede Muhammad Ali mendapat sumbangan dana kampanye dari badan swasta sejumlah 10 miliar rupiah atau 12 kali lipat dari jumlah yang diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) No.10/2016.

Lalu di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kuningan, paslon Toto Taufikurohman Kosim-Yosa Octora Santono menerima sumbangan 525 juta rupiah dari perseorangan. Angka ini 450 juta lebih besar dari jumlah yang diizinkan.

Memandang hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempublikasi LADK secara komprehensif di dalam Sistem Informasi Tahapan Pemilu (SITAP) KPU, sebagaimana perintah UU Pilkada. Namun, hingga saat ini, tak ada data mengenai LADK di SITAP.

“Sangat disayangkan sampai hari ini portal SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pemilu) KPU belum mengunggah LADK paslon. Ini lebih lambat dibandingkan Pilkada Serentak terdahulu,” ujar Titi saat dimintai keterangan melalui whatsapp (13/4).

Titi menyampaikan, LADK penting untuk dipublikasikan kepada publik agar publik sebagai pemilih dapat menilai akuntabilitas paslon. Keterbukaan data dan informasi akan membuka partisipasi publik dalam pengawasan aliran dana kampanye.

“Masyarakat mau tahu dong siapa saja pemberi dana ke paslon yang akan dipilihnya. Dan, laporan ini akan menjadi bukti adanya praktik transaksi kebijakan jika paslon terpilih dan membuat kebijakan yang menguntungkan pendonornya,” jelas Titi.