August 9, 2024

KPU Mesti Segera Cari Tambahan Anggota KPUD, Ini Kata Arief Budiman

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/2018 menyatakan bahwa aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) beranggotakan tiga orang akibat penyesuaian dengan jumlah penduduk, tak sesuai dengan semangat konstitusi. Konsekuensinya, KPU mesti melantik dua orang anggota tambahan untuk KPUD yang masih berjumlah tiga orang dan menambah jumlah anggaran.

Terkait hal tersebut, akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando mengimbau agar KPU segera mencari dua anggota tambahan untuk KPUD. Pasalnya, pasca putusan MK, keputusan yang diambil oleh KPUD harus disahkan dan ditanda tangani oleh lima orang. Keputusan yang diambil oleh hanya tiga orang bertentangan dengan konstitusi.

“KPU mesti segera mengisi dua tambahan anggota KPUD. Pasca putusan MK, keputusan yang diambil oleh KPUD harus disahkan dan ditanda tangani oleh lima orang. Jika hanya tiga orang, maka bertentangan dengan konstitusi,” kata Ferry kepada rumahpemilu.org (6/8).

Sementara itu, Ketua Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya belum mulai membahas anggota KPUD tambahan.  KPU akan menggelar rapat terkait hal ini setelah tahap pencalonan presiden dan wakil presiden selesai.

“Nantilah. Kami baru akan mulai membahas masalah tambahan anggota KPUD dan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) setelah tahap pencalonan presiden dan wakil presiden selesai. Kemungkinan Januari,” kata Arief kepada rumahpemilu.org (3/8).

Berdasarkan keterangan Wahyu Setiawan, Anggota KPU, dua anggota tambahan KPUD akan dipilih melalui  metode fit and proper test terhadap nama-nama yang telah diajukan oleh Tim seleksi (Timsel).