April 20, 2024
iden

KPU Mesti Tandai Caleg Mantan Napi Korupsi di Surat Suara

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan uji materi terhadap Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD). Dalam putusannya, MA menyatakan norma Pasal 4 yang melarang partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana (napi) korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MA dikritik oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Koalisi menduga proses uji materi tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU Pemilu.

“Menurut Pasal 55 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi,  proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai. Nah, uji materi di MA ini dilakukan MA pada saat MK masih menguji materi UU yang sama,” tandas Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (17/9).

Koalisi menilai, proses pengujian di MA jauh dari akses publik. Koalisi tak mengetahui apakah MA mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak yang pro dan kontra norma di Pasal 4,  sebab putusan belum dipublikasikan.

“Proses pengujian terkesan tidak terbuka. Hingga saat ini, putusan belum dipublikasikan. Publik tidak bisa akses putusan itu, bahkan KPU juga belum dapat salinan putusan,” kata Fadli.

Demi integritas Pemilihan Legislatif 2019, Koalisi mendesak partai politik peserta pemilu untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dari daftar caleg. Partai politik bertanggungjawab untuk menyediakan caleg-caleg berkualitas kepada pemilih dan komitmen terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani.

“Kalau partai tidak mencoret, kami meminta agar KPU mengadopsi gagasan yang tempo lalu diusulkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni menandai atau memberi keterangan pada caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba di surat suara,” ujar Fadli.

Pemilih diharapkan aktif menelusuri rekam jejak caleg dan ikut berpartisipasi mewujudkan parlemen bersih dengan tidak memilih caleg mantan napi korupsi. KPU harus memfasilitasi pemilih dengan membuka curriculum vitae (CV) seluruh caleg Pemilu 2019.

Koalisi menyatakan apresiasi kepada KPU yang telah bersikap progresif dengan konsisten melarang partai politik mencalonkan mantan napi tiga kasus kejahatan. Apresiasi juga dialamatkan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  yang tidak mencalonkan mantan napi koupsi.