August 8, 2024
Sumber: Akun Youtube DPR RI

KPU Minta Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Diketok

Pada rapat dengar pendapat (RDP) (6/9) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, perwakilan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU meminta agar tanggal hari pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan pada RDP tersebut. Namun, karena Menteri Dalam Negeri tak dapat menghadiri RDP, penentuan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 akan diputuskan pada rapat tanggal 16 September.

Penentuan hari pemungutan suara yang diputus sejak awal penting bagi KPU agar dapat segera mempersiapkan tahapan Pemilu. Usulan KPU, hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024, dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“Persiapan Pemilu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan tanggal Pemilu dan Pilkada bisa dipercepat karena banyak hal yang harus dipersiapkan,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada RDP tersebut.

21 Februari 2024 diusulkan dengan pertimbangan beberapa hal. Pertama, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah mengacu pada hasil Pemilihan Legislatif 2024. Kedua, beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc yang harus menyelenggarakan tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada. Ketiga, agar hai pemungutan suara Pemilu dan Pilkada tak bertepatan dengan hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lain.

“Untuk Pemilihan (Pilkada) juga kami sudah menghitung dan mengacu pada UU No.10/2016. Kami mengusulkan 27 November 2024 dengan mengacu pada persiapan Pilkada 2018 yang sebelas bulan dan persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan Pilkada 2020 yang lima belas bulan. Memang Pemilihan 2020 itu kita sempat tunda pelaksanaannya,” terang Ilham.

Di rapat konsinyering sebelumnya, dan juga disampaikan kembali oleh KPU pada RDP ini, telah disetujui bahwa tahapan Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Berikut rinciannya:

  1. Penelitian administrasi kepengurusan partai politik dan perbaikan syarat administrasi 30 hari. Persiapan akan dilakukan pada bulan April.
  2. Verifikasi faktual partai politik oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 53 hari. Verifikasi faktual akan dilakukan di bulan Agustus 2022.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 92 hari.
  4. Penyusunan daerah pemilihan (dapil) Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
  5. Pemutakhiran daftar pemilih 30 hari.
  6. Pendaftaran calon, baik calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, maupun Daerah Perwakilan Daerah (DPD).
  7. Kampanye 120 hari.

Sementara itu, untuk Pilkada Serentak 2024, masa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah direncanakan berlangsung selama 18 hari dan masa kampanye 60 hari.

“2023 akan jauh lebih banyak tahapan yang harus dilakukan, seperti pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon, termasuk pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Juga pencalonan presiden. Jadi, 2023 akan sangat padat,” tukas Ilham.

Selain meminta agar hari pemungutan suara segera diketok, KPU juga meminta agar anggaran Pemilu segera disiapkan. Untuk 2022, KPU masih hanya menerima anggaran untuk kebutuhan dasar.

“Untuk 2022, kami masih mendapatkan anggaran baseline, sehingga persiapannya, kalau tidak disiapkan segera, akan jadi problem untuk bisa bekerja maksimal. Walaupun 2022 belum banyak tahapan yang kami lakukan, tapi penting jadi perhatian,” tandas Ilham.

Bawaslu beri beberapa penilaian

Terkait tahapan yang telah disusun oleh KPU, Bawaslu menilai bahwa jika tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Januari atau Februari 2022, maka Pemilu 2024 akan berlangsung selama 32 bulan lebih. Bawaslu mencatat, November 2022 hingga Februari 2023 merupakan masa di mana terdapat banyak tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan.

“Catatan kami, sepanjang November 2023 sampai Februari 2023, ada tahapan yang beririsan, yaitu tahapan yang padat. Bulan yang paling banyak terjadi tahapan Pemilu yang bersamaan, antara Oktober 2022 sampai Juli 2023. 10 bulan tersebut dilaksanakan tahapan verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa proses, pendaftaran partai politik, pembentukan badan penyelenggara ad hoc, pemutakhiran daftar pemilih, penataan dapil, pencalonan, dan penyelesaian sengketa pencalonan,” urai Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Dalam kesempatan tersebut, Abhan juga memberikan beberapa saran kepada KPU. Dua di antaranya, agar KPU membuka pemeriksaan manual dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu selain dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan memberikan akses kepada Bawaslu dalam kegiatan perencanaan, pengadaan, dan distribusi logistik.

“Sipol yang digunakan dalam mengelola administrasi pendaftaran peserta pemilu, kalau fasilitasi, maka Sipol merupakan alat bantu dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai,” tegas Abhan.

Selain itu, menurut Bawaslu, dengan rancangan PKPU Tahapan dan Jadwal yang tengah disusun saat ini, KPU akan mengalami problematika hukum akibat masih memperbolehkan Surat Keterangan pengganti KTP elektronik dalam validasi kepengurusan dan keanggotaan. Surat Keterangan berpotensi menyebabkan kepengurusan dan keanggotaan ganda, serta pencatutan nama pengurus dan anggota.

Catatan dari Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar pada rapat 16 September, Tim Kerja Bersama memutuskan dasar pencalonan di Pilkada 2024, yakni apakah berdasarkan Surat Keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara partai politik dan perolehan kursi, atau pelantikan anggota DPR dan DPRD terpilih. Pihaknya lebih menyepakati pelantikan anggota DPR dan DPRD sebagai dasar untuk mencalonkan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Nah ini harus ada kesepakatan, dan kalau ada kesepakatan, diatur di peraturan perundangan di mana. Kalau kami berdasarkan hasil pelantikan di DPR,” ucap Doli.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, meminta agar KPU mencoba untuk menyusun tahapan Pemilu tak lebih dari 20 bulan. Alasannya, agar ada penghematan anggaran.

“Tahapan Pemilu sebelumnya gak pernah 25 bulan. Kalau dulu pernah 20 bulan. Jadi, kenapa Pemilu 2024 gak dicoba 20 bulan saja agar lebih hemat anggaran,” tutur Muraz.