September 13, 2024

KPU Papua: Rekening Anggaran Pilkada Diblokir

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Theodorus Kossay menyampaikan adanya kasus pemblokiran rekening yang menyimpan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kejadian tersebut dikarenakan Pemda salah menafsirkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pertama yang mengarahkan agar anggaran Pilkada direalokasi untuk penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Supiori dan Kabupaten Asmat.

“Awal, kalau tidak salah tanggal 21 Maret, kan ada kesepakatan anggaran untuk mengatasi Covid.  Jadi, kekhawatiran kami, ini disalahgunakan karena disalah mengerti oleh pemerintah setempat. Ada contoh, Kabupaten Supiori, kalau tidak salah, rekeningnya diblokir oleh pemerintah. Lalu di Kabupaten Asmat, rekening juga diblokir,” kata Theodorus pada diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Selasa (12/5).

Terhadap hal itu, Theodorus mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada Pemda bahwa telah ada Surat Edaran Mendagri terbaru yang memerintahkan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk Pilkada 2020 tidak direalokasi untuk penanganan Covid-19.

“Tapi kami sudah kasih jelaskan, surat Mendgari terakhir itu bilang anggaran jangan digunakan untuk Covid,” pungkasnya.

Dari 29 kabupaten/kota di Papua, 11 kabupaten menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. 5 kabupaten diantaranya dikategorikan sebagai zona merah Covid-19, yakni Nabire, Keerom, Merauke, Supiori, dan Boven Digul.