August 8, 2024

KPU Perpanjang Perbaikan Daftar Pemilih Sampai 30 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang lagi perbaikan daftar pemilh. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka bertajuk “Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) Pemilu 2019” di Jakarta Pusat (15/11). Dari 34 provinsi, baru 28 provinsi yang menyelesaikan rekapitulasi pemilih di tingkat provinsi dalam perbaikan DPTHP2 ini.

“KPU berpandangan bahwa, hari ini belum bisa menentaskan 100 persen tugas perbaikan atas tindaklanjut rekomendasi dari 16 September yang lalu. KPU membutuhkan waktu lagi untuk perbaikan selama 30 hari,” kata Ketua KPU Arief Budiman yang memimpin rapat.

Ada 6 provinsi yang KPU-nya belum menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih. 6 provinsi ini adalah: Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Arief menjelaskan, ada 3 sebab penyebab 6 provinsi belum menyelesaikan rekapitulasi. Pertama, daftar pemilih. Ada aspek geografis, amat banyaknya pemilih di beberapa provinsi dengan kompleksitasnya, serta sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) yang sering mengalami gangguan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati perpanjangan perbaikan DPTHP2. Kesepakatan Bawaslu berdasar tiga hal. Pertama, hak pilih warga negara adalah hak dasar; Bawaslu menemukan banyak gangguan dari Sidalih. Adanya sejumlah daerah bencana yang belum cukup diperbaiki daftar pemilihnya.

“Kami (Bawaslu) sepakat sepakat bahwa, daftar pemilih tetap hasil perbaikan untuk dilakukan penyempurnaan 30 hari kedepan,” kata Ketua Bawaslu, Abhan.

Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya:

  1. Mempertimbangkan kembali efektivitas penggunaan Sidalih.;
  2. Mengakomodasi pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (tapi belum mendapat KTP elektronik);
  3. Berkoordinasi dengan pemerintah dan sejumlah pihak dalam layanan pemilih di Lapas;
  4. Melakukan perbaikan pencatatan di luar negeri;
  5. Melakukan pengelompokan ulang pembentukan TPS yang lebih terjangkau pemilih;
  6. Memasukan semua daftar pemilih AC ke dalam DPT;
  7. KPU, Bawaslu, dan Dukcapil berkoordinasi;
  8. Melakukan pencocokan dan penelitian yang belum dilakukan.

Berbagai pihak Pemerintah dan komisi lain yang hadir pun menerima ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Dukcapil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyetujui perpanjangan waktu 30 hari perbaikan.

Secara umum, semua peserta Pemilu 2019 pun menerima. Wakil Calon Presiden-Wakil Presiden No.01 dan No.02 memberi penekanan pentingnya kesempurnaan daftar pemilih yang jika melebih 30 hari pun bisa diterima. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta daftar pemilih tak perlu menyertakan kerahasiaan NIK bagi partai politik.

KPU mempertimbangkan semua saran dari perwakilan peserta pemilu. Untuk sikap KPU dalam rapat pleno terbuka pada 15 November 2018, adalah Perbaikan DPTHP2 diperpanjang selama 30 hari.

“Kami tentu berharap ini terakhir. Karena pada Januari kami sudah memulai produksi logistik. Tanggal 2 Januari 2019 tepatnya. Tanggal 16 Desember 2018 adalah waktu paling lambat untuk 30 hari hasil perbaikan,” kata Arief menutup rapat. []

USEP HASAN SADIKIN