August 8, 2024

KPU RI Akan Terapkan Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (5/5) bersama anggota KPU provinsi se-Indonesia, para pegiat, dan pakar pemilu. Melalui FGD, KPU RI menerima masukan terkait mekanisme pelaksanaan pemutakhiran data, anggaran, dan kesediaan untuk berkoordinasi.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa fokus pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah Pemilu Serentak 2019. Namun, akan segera dijalankan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2017. Pemutakhiran daftar pemilih akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Mengenai teknis pelaksanaan, masih menunggu keputusan.

“Ada yang usul KPU RI mengadakan pemutakhiran satu tahun sekali atau dua kali. Ada juga ide menarik, tiap tahun kita bikin rapat pleno terbuka untuk mengetahui hasil penetapan data pemilih berkelanjutan yang sudah dilakukan,” kata Arief di Menteng, Jakarta Selatan.

Arief menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan menguntungkan partai politik. Partai memiliki akses untuk memeriksa daftar pemilih secara berkala dan memeriksa konstituennya di daftar pemilih.

“Sipol (sistem informasi partai politik) ini kan ada data pemilih juga. Nah, nanti bisa disinkronkan data di sipol dengan data di sidalih (sistem informasi data pemilih). Kalau konstituennya belum masuk, dia bisa lapor,” jelas Arief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan program yang layak untuk segera diterapkan. Program ini akan memperbaiki kualitas pemilu dengan meminimalisir bahkan menutup masalah dalam daftar pemilih, seperti kecurangan dan pemilih yang tak dapat memberikan hak suara karena tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau dilihat di Indonesia, sistem pemutkahiran data pemilih kan sebenarnya mengharuskan warga negara untuk aktif mendaftar. Akan tetapi, pada kenyataannya, warga ini pasif dan memandang negara yang harus aktif. Perilaku pemilih yang seperti itu mengharuskan ada terobosan dari KPU. Jadi, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan,” kata Titi.

Titi kemudian mengatakan bahwa masyarakat tak perlu mencemaskan anggaran yang diperlukan untuk memutakhirkan daftar pemilih secara berkelanjutan. Program ini tak memerlukan banyak biaya dan hasilnya sepadan dengan peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.

“Dana itu, kalau pun anggarannya lebih besar, akan sepadan dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan. Justru, kalau pemutakhiran daftar pemilih tetap bermasalah, konsekuensi anggaran akan selalu muncul di ujung. Itu mengorbankan kualitas pemilu dan mengurangi legitimasi hasil pemilu,” ujar Titi.

KPU RI berharap Pemerintah memberikan wewenang kepada KPU di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Oleh karena itu, gagasan ad hoc-isasi anggota KPU kabupaten/kota mesti dipikirkan ulang. KPU kabupaten/kota bertugas untuk memutakhirkan daftar pemilih, mengelola informasi pemilu, dan melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat.