August 8, 2024

KPU RI Bentuk Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi untuk Akomodir Pemilih di Situasi Luar Biasa

Menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Forum Data Pemilih Terintegrasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Forum diharapkan menjadi wadah koordinasi untuk memaksimalkan penyusunan data pemilih nasional, baik di dalam dan di luar negeri.

“Pada Pemilu 2014, koordinasi menjelang pemungutan suara dilakukan dengan banyak pihak karena ada pemilih yang di lapas (lembaga pemasyarakatan), rumah sakit, di luar negeri, dan pemilih di dalam situasi luar biasa lainnya. Nah, lewat forum ini, kami harap bisa mengakomodasi semua pemilih yang ada kaitannya dengan lembaga-lembaga itu,” kata Anggota KPU RI, Viryan, pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) di Gambir, Jakarta Pusat (5/12).

Viryan menceritakan bahwa banyak warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tak dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara karena berbagai hal. Sebagai contoh, kasus pekerja yang tak diizinkan oleh perusahaannya untuk menyalurkan hak suara pada pemilu, dan tahanan penjara.

“Ada ratusan ribu buruh di Sulawesi yang bekerja di perkebunan kelapa sawit. Mereka penting diorganisir. Sebab, ada perusahaan yang peduli dan ada yang tidak, melarang pekerjanya memilih. Nah, dengan forum koordinasi ini, masalah seperti ini ingin kita minimalisir,” jelas Viryan.

Dengan koordinasi, KPU mendorong agar lembaga terkait menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk membantu petugas KPU memutakhirkan data pemilih dan mempermudah warga negara dalam menyalurkan hak pilih. Setiap warga negara patut merayakan hak politiknya.

Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI, mengapresiasi forum yang dibentuk oleh KPU RI. Terhadap pihak-pihak yang menghalangi warga negara untuk memilih, Bawaslu tak segan memberikan sanksi pidana pemilu.

“Dalam kacamata pengawas, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih itu bisa dikenakan hukum pidana. Nah, harusnya ada sebuah penegasan di PKPU terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengizinkan pegawainya untuk cuti memilih,” tegas Fritz.