December 14, 2024

KPU RI Minta Seluruh Anggota KPU/KIP Daerah Undurkan Diri dari Kepengurusan Ormas

Melalui surat No. 666/SDM/2017 tanggal 7 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan KPU/KIP kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengundurkan diri. Anggota KPU/KIP harus mengirimkan Surat Pernyataan pengunduran diri dan Surat Keputusan pemberhentian dari ormas yang bersangkutan paling lambat 1 Januari 2018.

“KPU memberi batas waktu sampai dengan 1 Januari 2018. Dalam rapat pleno, kita putuskan itu,” kata Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dimintai keterangan melalui whatsapp (9/11).

Wahyu kemudian mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya selaku divisi Sumber Daya Manusia (SDM), sebagian besar anggota KPU/KIP merupakan pengurus dan anggota ormas. KPU berharap jajaran KPU akan mematuhi peraturan.

“Kami harap semuanya patuh. Anggota KPU RI akan mengawali pengunduran diri dari ormas sebagai teladan bagi anggota KPU/KIP daerah,” ujar Wahyu.

Perintah KPU RI didasarkan atas perintah Undang-Undang (UU) No.7/2017. Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjadi calon anggota KPU/KIP harus bersedia mengundurkan diri dari ormas berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih sebagai anggota KPU/KIP.