August 8, 2024

KPU RI Putuskan Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak 2020

Melalui akun Twitter-nya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengumumkan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah (21/3). Keputusan diambil atas pertimbangan fakta penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan. Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) No. 13 A/2020 tertanggal 29 Februari 2020 yang menetapkan perpanjangan status darurat bencana wabah penyakit Covid-19 selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Dalam pandangan KPU RI, Pilkada Serentak yang melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) beresiko menularkan Covid-19. Tahapan Pilkada melibatkan banyak orang, mulai dari tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.

“Mempertimbangkan potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan, sehingga potensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” tulis Hasyim.

Selain itu, terdapat fakta bahwa beberapa anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 berstatus positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pengawasan (ODP).

KPU berwenang menunda Pilkada Serentak 2020

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2015 Pasal 8 ayat (1), penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pun, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 8 (2), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Pasal 10A UU No.1/2015, KPU RI memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan penyelenggara adhoc.

“Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, KPU adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada. Karena itu KPU berwenang menetapkan penundaan Pilkada 2020 di seluruh 270 daerah, karena daerah terdampak Covid-19 tersebar lintas kab/kota dan provinsi seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Hasyim.

Dalam status darurat bencana terhitung sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020, maka kegiatan Pilkada dalam jangka waktu tersebut, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan, dan pemutakhiran daftar pemilih ditunda oleh KPU.

“Dalam waktu dekat, @KPU_ID akan membuat kebijakan penundaan beberapa kegiatan dalam tahapan Pilkada 2020 yg berada dalam durasi waktu Maret-29 Mei 2020,” tulis Hasyim.

Penyebaran Covid-19 sah sebagai alasan penundaan Pilkada

Merujuk pada Pasal 120 dan Pasal 121 UU No.1/2015, hal yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pilkada, baik di sebagian atau seluruh wilayah, adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Dengan fakta yang telah dijelaskan, penyebaran Covid-19 dinilai KPU merupakan gangguan faktual penyelenggaraan Pilkada 2020 dan dapat dijadikan alasan penundaan Pilkada 2020.

Jika tak terselenggara Pilkada Serentak 2020 pada September 2020

Pilkada 2020 digelar berdasarkan ketentuan UU No.10/2016 Pasal 201 ayat (1) bahwa pemungutan suara kepala daerah serentak hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Oleh karena itu, jika penundaan Pilkada 2020 melampaui jadwal 23 September 2020, maka penundaan menjadi wewenang presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku pembentuk undang-undang.

“Mekanismenya bisa revisi UU atau terbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU),” kata Hasyim.

Adapun mekanisme penundaan Pilkada menurut Pasal 122 UU No.8/2015 dilakukan dengan cara usulan secara bertingkat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada KPU Kabupaten/Kota. Lalu KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. Kemudian KPU Provinsi kepada KPU RI. sebagaimana ditentukan.