August 8, 2024

KPU: Sosialisasi dan Waktu Mengisi Sipol Tak Cukup?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tanggapan atas sepuluh perkara gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sepuluh partai politik dinilai tak siap lakukan pendaftaran karena terlambat mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tak membawa dokumen fisik persyaratan pendaftaran secara lengkap.

Selain itu, KPU juga menilai bahwa pokok-pokok perkara yang disampaikan para pelapor sebagian besar bersifat subjektif, mengada-ada, dan tak memiliki cukup bukti. KPU telah menyiapkan argumentasi dan alat bukti di persidangan.

Sosialisasi Sipol tak cukup?

KPU mengherankan pernyataan para pelapor yang menilai kurang sosialisasi partai. Sosialisasi dilaksanakan sebanyak tiga kali dan selalu mengundang partai-partai politik yang saat ini tengah menggugat KPU. Semua partai politik berperkara, kecuali Partai Rakyat dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), selalu menghadiri sosialisasi.

“Partai Rakyat yang dulu namanya masih Partai Indonesia Tanah Air, kita turut undang pada tahap sosialisasi, tapi hanya hadir pada sosialisasi yang ketiga. Parsindo tidak pernah hadir saat sosialisasi,” jelas Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada sidang pembacaan tanggapan terlapor di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (6/11).

Tak hanya itu, KPU juga heran pada pelapor yang menilai sosialisasi Sipol tak sampai ke daerah. Adalah tugas dewan pimpinan pusat (DPP) meneruskan informasi dan training Sipol kepada petugas partai di daerah.

“Seandainya benar tuduhan pelapor bahwa sosialisasi ke daerah itu kurang, adalah kewajiban pimpinan pusat untuk sosialisasi ke daerah. Tidak bisa partai menyerahkan seratus persen sosialisasi kepada KPU,” tandas Hasyim.

Waktu pengisian Sipol tak cukup, kapan partai pertama kali mengisi?

Para pelapor mengeluhkan waktu pengisian Sipol yang singkat, yakni hanya 12 hari, terhitung sejak diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 pada 5 Oktober hingga akhir pendaftaran, 16 Oktober.

KPU mengklarifikasi. KPU telah mengirimkan surat permintaan username dan password untuk super admin Sipol pada 18 September 2017. Sejak surat dilayangkan dan partai mengirimkan username dan password, partai dapat segera mengisi Sipol.

“Fakta ini (dikirimkannya surat pada 18 September) menunjukkan KPU telah memberitahukan agar partai menginput data dari jauh-jauh hari. Jadi, kenapa partai tidak segera menjawab surat kami dan melakukan input data? Apalagi partai mengetahui bahwa data yang harus diinput tidak sedikit,” tegas Hasyim.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengisi data pertama kali pada 3 Oktober. Partai Islam Damai Aman (Idaman) 30 September. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 30 September. Partai Republik 2 Oktober. Partai Rakyat 9 0ktober. Parsindo 2 Oktober. Partai Indonesia Kerja (PIKA) 28 September.

Sipol memang pernah bermasalah

KPU mengakui bahwa muncul permasalahan dalam Sipol. Namun, tak seperti yang dituduhkan, mati-hidup Sipol tak terjadi di sepanjang waktu. Laporan permasalahan Sipol hanya terjadi di waktu-waktu tertentu, salah satunya yakni, pada 12 dan 16 Oktober.

“Gangguan-gangguan di Sipol tidak signifikan dan tidak terjadi di sepanjang waktu seperti dalil pelapor. Jadi, bukan disebabkan karena Sipol yang bermasalah dan petugas Sipol, tapi karena partai yang tidak mampu menyerahkan seluruh persyaratan pendaftaran,” ujar Hasyim.

KPU meminta Bawaslu menolak secara keseluruhan tuntutan para pelapor dan menyatakan bahwa KPU terbebas dari segala tuduhan. Partai politik yang berperkara tak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran seperti yang diminta oleh UU secara lengkap.