Maret 28, 2024
iden

KPU Tak Keluarkan SK, 13 Partai Politik Tak Lolos Pendaftaran Hanya Dapat Ajukan Pelanggaran Administrasi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh 13 partai politik yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melengkapi persyaratan sebagai peserta pemilu secara lengkap, yakni penyelesaian sengketa dan pelanggaran administrasi. Akan tetapi, sebab KPU tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK), maka upaya yang dapat ditempuh partai hanya mekanisme pelanggaran administrasi.

“Kalau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa, harus ada SK dari KPU. Nah, karena mereka tidak mendapatkan berita acara atau sebuah penolakan, jadi yang mungkin adalah penyelesaian administrasi,” jelas Fritz pada diskusi  “Perlindungan Hak Parpol”di kantor Stasiun Televisi RI (TVRI), Senayan, Jakarta Selatan (26/10).

Fritz mengatakan ada dua partai yang telah mengajukan pelanggaran administrasi, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sementara itu, tujuh partai telah berkonsultasi dengan Bawaslu.

“PBB (Partai Bulan Bintang) rencananya siang ini mengajukan (pelanggaran administrasi) karena hari ini adalah batasnya. Kalau yang sudah berkonsultasi ke kita kemarin dan beberapa hari lalu, ada tujuh partai, di antaranya Partai Republik, Partai Bhinneka Tunggal Ika, dan Partai Pengusaha,” kata Fritz.

Bawaslu mempersilakan partai politik untuk meminta hak kepastian hukum melalui mekanisme di Bawaslu. Namun, batas waktu pengajuan pelanggaran berakhir pada 26 Oktober. Batas waktu mengajukan sengketa atau pelanggaran administrasi adalah tujuh hari kerja setelah penutupan pendaftaran tanggal 17 Oktober.

Perludem Menyayangkan Tindakan KPU

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan kekecewaan terhadap sikap KPU yang bersikeras tak mau mengeluarkan SK terhadap 13 partai politik yang tak memenuhi syarat pendaftaran. Pasalnya, sikap tersebut menyebabkan 13 partai politik tak dapat mengajukan sengketa proses dan tak dapat menggunakan mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Memang kami menyayangkan KPU bersikeras tidak mau mengeluarkan keputusan terhadap 13 partai ini. Yang gugur di penelitian administrasi ini kan harus diberi kepastian hukum. Tidak bisa hanya dikatakan kamu kan sudah diberi check list, karena kepastian hukum punya konsekuensi pada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh partai,” tandas Titi pada diskusi yang sama.

Tak adanya SK dari KPU merugikan partai politik dan lembaga KPU sendiri. Pasalnya, dalam mekanisme pelanggaran administrasi, keputusan final dipegang oleh Bawaslu, dan tak ada mekanisme banding. Bawaslu dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yakni memerintahkan dikoreksinya tindakan yang dilakukan KPU agar sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditetapkan UU,  teguran tertulis, dan memerintahkan untuk tidak diikutkan dalam suatu tahapan.

“Kalau mekanisme sengketa, dibuka ruang bagi partai, kalau dia tidak puas, dia bisa ajukan upaya hukum selain ke Bawaslu, sehingga jaminan konstitusionalnya lebih leluasa,” ujar Titi.

Partai politik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan kepastian hukum melalui tertib administrasi.