Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Fatimah, mempertanyakan norma di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang mengharuskan agar sumbangan dari pihak lain untuk calon anggota legislatif (caleg) melalui partai politik. Ia berpendapat, PKPU semestinya menyediakan mekanisme bagi donatur yang ingin menyampaikan langsung sumbangan dana kampanye kepada calon.
“Bagaimana jika donatur hanya mau ke kandidat? Tidak lewat partai. Misal, saya, saya kan harus pastikan suara ke penyandang dana dan publik, agar bisa terukur,” ujar Fatimah pada rapat konsultasi di Komisi II, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).
Selain itu, Ahmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga memberi masukan agar KPU menyediakan mekanisme untuk memastikan sumbangan dana kampanye yang diberikan kepada pihak lain kepada caleg A diterima dalam besaran yang sama oleh caleg A, dan tak disalurkan kepada caleg lainnya atau sumbangan dikurangi dari jumlah yang disumbangkan pihak lain.
“Sumbangan untuk anggota DPR dan DPRD melalui partai, kita sepakat. Tapi, partai itu jangan sampai, seseorang mau nyumbang caleg A, tapi oleh partainya dialirkan ke B,” ujar Baidowi.
Menanggapi masukan dari Fatimah dan Baidowi, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan bahwa caleg mesti melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya kepada partai. Penyampai laporan dana kampanye Pemilihan Anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan orang per orang caleg. Adapun apabila sumbangan yang telah dilaporkan kepada partai oleh seorang caleg namun tak diberikan kepada caleg yang bersangkutan, merupakan masalah internal partai.
“Yang diterima calon itu tetap uangnya disampaikan ke partai. Nah, yang disampaikan ke partai itulah yang akan kita audit. Apakah dana itu benar disampaikan ke A, saya pikir itu kewenangan internal partai, apakah partai mendistribusikan dengan benar,” kata Arief.