August 9, 2024

KPU Tak Perlu Turun untuk Bersihkan Bahan Kampanye dan APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menyertakan KPU dalam penurunan dan pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK). KPU memproduksi dan memasang bahan kampanye dan APK sehingga bertanggung jawab untuk membersihkan.

“Ini tanggung jawab penyelenggara. Kan KPU yang memfasilitasi bahan kampanye. Karena, bahan kampanye kan yang memasang KPU,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, pada rapat konsultasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/4).

Usulan Bawaslu ditolak oleh Komisi II. Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rufinus Hutauruk, mengatakan KPU tak perlu turun tangan. KPU memproduksi dan memasang, Bawaslu mengawasi dan melakukan penindakan.

“Jangan sertakan lagi KPU. Masa KPU mengawasi dirinya sendiri? Sudah betul Bawaslu dan ditemani oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” tandas Rufinus.

Sebelumnya, usulan Bawaslu pernah dikemukakan pada uji publik PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019. KPU menolak usulan tersebut.