November 15, 2024

KPU Umumkan Daftar Pemilih

Warga mengakses informasi mengenai pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta melalui situs resmi KPU DKI Jakarta, Minggu (6/11). KPU DKI Jakarta menjadwalkan mengumumkan daftar pemilih sementara pada 10 November mendatang di tiap-tiap kelurahan. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Surat Disdukcapil Bisa Dipakai Tanggal 15 Februari

JAKARTA, KOMPAS — KPU DKI Jakarta akan mengumumkan nama pemilih pada 10-19 November di semua kantor kelurahan dan kantor RW di Jakarta. Warga diharapkan mengecek dan segera melapor ke petugas jika nama belum tercantum atau jika ada kesalahan dalam daftar pemilih sementara.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU DKI Jakarta Moch Sidik Sabri, Minggu (6/11), menjelaskan, seusai penetapan daftar pemilih sementara (DPS), KPU DKI tengah melakukan persiapan untuk mengumumkan DPS yang berjumlah 7.132.856 pemilih.

”Kami merapikan DPS untuk bisa digandakan dan diumumkan di 267 kelurahan di DKI, di kantor RW, lalu juga menyerahkan DPS kepada pasangan calon, Bawaslu, serta menjadi arsip KPU,” ujar Sidik.

Warga yang menemukan kesalahan penulisan nama atau alamat yang tidak sesuai dipersilakan melapor di kelurahan untuk diperbaiki.

Begitu juga jika warga tidak menemukan data dirinya. Apabila belum merekam data e-KTP, warga dipersilakan segera merekam data di kelurahan. ”Namun, apabila sudah merekam tetapi belum tercantum, silakan melapor,” kata Sidik.

Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Ikbal mengatakan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai pengganti e-KTP dalam pemungutan suara 15 Februari. ”Untuk pemeriksaan keaslian nantinya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel sudah siap menempatkan orang untuk membantu memeriksa,” ujarnya.

Hingga saat ini, surat keterangan yang dimaksud belum ada. Warga yang melakukan perekaman data baru menerima surat bukti sudah merekam data untuk e-KTP yang diterbitkan kelurahan. Bukti ini tak dapat digunakan saat pemungutan suara karena belum melalui proses validasi ketunggalan data.

Penghuni apartemen

KPU juga menempelkan DPS di posko-posko di sejumlah apartemen, seperti di Kalibata City dan Basura.

Ikbal menambahkan, dari 110 apartemen di Jaksel, baru sekitar 50 persen yang terdaftar di RT/RW setempat. Kondisi ini memperumit pendataan dan pendirian tempat pemungutan suara (TPS).

”Untuk apartemen yang sudah ada RT/RW, akan ada TPS di sana. Namun, untuk yang belum, pemilih kami daftarkan di TPS-TPS perkampungan di sekitarnya,” ujarnya.

Untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun antara tanggal 6 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017, Sidik mengatakan, pada dasarnya datanya sudah ada. Namun, untuk bisa memberikan suara, pemilih pemula disarankan segera melakukan perekaman data dan mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil. Surat tersebut bisa dibawa saat pemungutan suara.

Kampanye

Calon wakil gubernur DKI nomor urut satu, Sylviana Murni, menghadiri lomba mancing bersama, Minggu siang. Warga dari 14 RT di wilayah Pondok Kopi, Jakarta Timur, mengikuti kegiatan yang diadakan simpatisan pasangan nomor urut satu itu.

Kemarin, dua jadwal kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat dibatalkan. Menurut juru bicara Bestari Barus, kampanye dibatalkan karena ada rapat internal untuk membahas strategi pemenangan dan kampanye calon petahana.

Calon gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan, mendatangi kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kemarin. Ia menjanjikan soal program dokter keliling dan Kartu Jakarta Pintar. Guna menerobos kemacetan, Anies kerap berkeliling menggunakan ojek.

Pilkada Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi akan mengacu pada surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk menetapkan daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik, kemarin, mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman data. Hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai pemutakhiran data dari KPU, warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 465.226 orang dari total 2.131.082 pemilih yang sudah ditetapkan KPU dalam DPS. Jika 465.226 warga itu tidak segera melakukan perekaman data untuk e-KTP hingga 24 November, mereka terancam tak dapat mencoblos pada hari pemilihan.

KPU hanya menerima surat keterangan warga yang telah terdata untuk e-KTP dari Disdukcapil hingga 24 November atau saat masa perbaikan DPS.

”Warga yang belum memiliki surat keterangan dari Disdukcapil hingga 24 November akan dicoret dan tidak dimasukkan dalam DPT (daftar pemilih tetap),” ujar Idham.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, warga harus memiliki e-KTP atau setidaknya surat keterangan telah melakukan perekaman data e-KTP agar dapat dimasukkan dalam DPT.

Adapun DPT Pilkada Bekasi akan ditetapkan pada 6 Desember 2016.

Iwan Setiyono dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mengungkapkan, surat keterangan bukti perekaman data e-KTP semestinya diterbitkan secara elektronik. ”Jika surat keterangan dikeluarkan secara manual, ada kekhawatiran akan dipalsukan. Untuk itu, perlu ada mekanisme pengujiannya,” ucap Iwan.

Jumlah nama yang terdaftar dalam DPS untuk Pilkada Bekasi yang ditetapkan pada 2 November 2016 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden 2014 di Kabupaten Bekasi yang sebanyak 2.342.289 jiwa. ”Jumlah pemilih lebih sedikit karena banyak warga meninggal yang baru terdata dan sebagian lagi karena pindah domisili,” kata Suhana, komisioner KPU Kabupaten Bekasi. (ILO/IRE/HLN/KOMPASTV/FRS)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/161107kompas/#/25/