August 8, 2024

KPU Umumkan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta Sebanyak 7.108.589

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta pada 8 Desember 2016 di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Total pemilih DKI Jakarta yakni sebesar 7.108.589. Daftar pemilih potensial non-Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebesar 504.610.

“Semalam kami telah laksanakan rapat terbuka penetapan DPT. Acara tertib dan lancar, hanya ada sedikit perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPU Jakarta Timur,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Muhammad Sidik, kepada Rumah Pemilu (9/12).

Angka 7.108.589 di DPT berkurang dari jumlah pemilih di DPS, yakni 7.132.865. Artinya, sebanyak 24.276 terhapus. Sidik menjelaskan bahwa penghapusan data dilakukan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih ganda antarkota yang pada saat penetapan DPS masih dimasukkan.

“Kalau ada data dengan identitas dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) yang sama, maka yang satu dihapus. Nah, di kasus warga korban penggusuran, data di lokasi awal mereka, kita hapus,” terang Sidik.

Pada saat penetapan DPT tingkat provinsi, KPU Kota Jakarta Timur diharuskan memperbaiki DPT karena terjadi perdebatan mengenai data dengan KPU DKI Jakarta. KPU Kota Jakarta Timur diminta untuk menyerahkan laporan pengkajian ulang DPT ke Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jakarta Timur pada Jumat, 9 Desember 2016.

Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar di daftar pemilih potensial non KTP elektronik, dapat segera mengurus Surat Keterangan dari Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau KTP elektronik. Keduanya dapat dibawa pada hari pemungutan suara, satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.