Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua hal mendesak yang perlu dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Dua hal tersebut adalah kewenangan penundaan dan melanjutkan kembali tahapan. Kedua, waktu pilkada lanjutan.
“KPU dalam usulan pembuatan Perpu hanya mengusulkan dua hal. Pertama kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan ini. Jadi di pasal 120 sampai dengan 122 itu yang perlu diatur. Kedua, kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan lagi waktunya,” kata Arief Budiman, Ketua KPU, dalam diskusi daring “Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah” (5/4).
KPU mengaku memiliki beberapa usulan lain seperti pengaturan rekapitulasi elektronik, penyediaan salinan digital, pemutakhiran data partai politik, serta penanggaran pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, usulan ini tidak perlu dimasukkan dalam Perpu. Catatan ini bisa diakomodasi dalam undang-undang pilkada yang diusulkan untuk direvisi di kemudian hari.
Perpu tidak perlu memuat hal-hal lain selain hal yang mendesak. Sebab, semakin banyak ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam Perpu, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ketentuan tersebut dan merumuskannya ke dalam pasa.. Sementara, Perpu dibutuhkan cepat untuk kepastian penundaan Pilkada.
“Kita penyelenggara pemilu bersama memberi masukan pasal urgent saja untuk dilakukan hari ini. Kebutuhan kita terhadap Perpu ini cepat. Kita berharap April ini bisa keluar,” tegas Arief.