November 4, 2024

Kriminalisasi Komisioner KPU, Akademisi dan Masyarakat Sipil Ramai Bela KPU

Kamis (20/12), beberapa anggora Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dan Hasyim Asyarie, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dengan tuduhan tak menaati putusan Mahkamah AGung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Hanura mendesak KPU RI agar memasukkan kembali Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), ke dala Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menaggapi pelaporan atau kriminalisasi KPU oleh Partai Hanura, 118 pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan lima organisasi masyarakat sipil, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) , Indonesia Cooruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Rumah Kebangsaan, menyatakan siap membela KPU. KPU telah di jalan yang benar dengan menjaga konstitusionalitas pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan jalur hukum yang ditempuh Partai Hanura bukanlah langkah tepat.

“Sejak ada masalah ini, kami sudah mendorong dan meyakini KPU. Begitu ada kejadian ini, kami tidak akan meninggalkan KPU. Banyak teman-teman advokat yang ikut menyatakan dukungan kepada KPU merasa tindakan ini (Hanura) sebetulnya tidak tepat. Kalau KPU ditersangkakan dan kalau ada penahanan atau tindakan-tindakan hukum, yang akan terancam adalah Pemilu tahun depan dan demokrasi kita,” tegas Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, pada diskusi “Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Komisioner KPU” di Gondangdia, Jakarta Pusat (23/12).

Meski galau, KPU memang mesti taati putusan MK

Sengketa yang diajukan OSO dengan hasil dua putusan pengadilan yang bertentangan dengan Putusan MK memang nyata membuat KPU galau. KPU berkonsultasi dengan banyak ahli hukum, dari Feri Amsari hingga Mahfud MD dan Bagir Manan, serta memberikan kesempatan beberapa kali kepada OSO untuk memenuhi persyaratan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik. Terakhir, kesempatan diberikan hingga 21 Desember 2018, namun OSO tak juga menyampaikan surat pengunduran diri per 22 Desember. KPU, melalui salah satu anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan OSO tetap tak masuk DCT Pemilihan Anggota DPD 2019.

“Sampai tadi malam, tidak ada sari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau. Jadi, totomatis tidak ada perubahan SK (Surat Keputusan) dan OSO tetap tidak masuk DCT,” kata Ilham saat dimintai keterangan melalui Whats App (22/12).

Koalisi meyakinkan KPU bahwa langkah yang diambil KPU adalah benar. Argumen yang dituangkan di dalam putusan MA dan PTUN tidak tepat dalam segi konseptual, sebab MK adalah satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang untuk memeriksa konstitusionalitas suatu norma di dalam undang-undang.  MA tak bisa menafsirkan putusan MK dan putusan MK adalah final dan mengikat.

“Ketika MK bilang A, maka semuanya harus ikut MK yang diberi wewenang untuk menafsirkan undang-undang sesuai dengan konstitusi. KPU sudah benar melakukan apa yang diperintahkan UU Pemilu dan MK, sehingga pemilu berjalan konstitusional,” tegas Bivitri.

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mendorong agar KPU tak mundur selangkah pun dengan memberikan OSO kesempatan lain. KPU harus memperlakukan semua calon anggota DPD secara sama, dengan mewajibkan seluruhnya memenuhi persyaratan calon. Sikap mundur KPU akan dimaknai publik sebagai sikap tidak mandiri.

“Kalau sudah ada caleg yang mundur karena dia gak mau mengundurkan diri, maka tidak boleh ada perbedaan. Sikap teguh KPU harus ditampilkan, yakinkan publik kalau KPU memang mandiri dan independen,” tandas Hadar.

Mengapa kriminalisasi hanya terhadap dua komisioner KPU?

Dalam gugatan hukumnya, pihak Hanura hanya menyeret dua nama komisioner KPU. Hal ini dinilai mengherankan, sebab dalam tata kelola lembaga KPU, pengambilan keputusan diambil secara kolektif kolegial.

“Ini menunjukkan ada ketidakpahaman terhadap tata kelola pemilu kita. Karena yang dilaporkan hanya Arief dan Hasyim. Ini kan aneh karena KPU itu kolektif kolegial,” tukas Direktur Eksekuif Perludem, Titi Anggraini.

Mempermasalahkan orang per orang komisioner KPU memperlihatkan adanya intensi personal kepada orang yang bersangkutan. Selebihnya, kriminalisasi merupakan bentuk ancaman terhadap independensi dan kemandiri KPU.

Gugatan Partai Hanura terhadap pencalonan DPD bukti anomali ketatanegaraan

Koalisi mengherankan sikap anggota Partai Hanura yang melakukan gugatan terhadap komisioner KPU dalam kasus pencalonan anggota DPD. Pasalnya, peserta Pemilihan Anggota DPD adalah perseorangan dan bukan partai politik. Pelaporan membuktikan terjadinya anomali dalam sistem ketatanegaraan jika tak ada pembedaan representasi terhadap dua lembaga legislatif.

“Inilah anomali ketika pengurus partai berkontestasi pada jalur yang tidak dibuat di situ. Ini yang kalau kita biarkan akan terus mengikuti pemilu kita. Itulah makanya tepat MK mengeluarkan putusan karena fenomena sudah mulai muncul. Partai dimobilisasi untuk mengamankan pencalonan perseorangan di DPD,” jelas Titi.

Titi berpendapat, gugatan hukum yang dilakukan Partai Hanura hanya akan merugikan Partai Hanura pada kontestasi Pemilihan Legislatif 2019. Partai Hanura tak akan fokus bekerja untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.

“Sikap KPU adalah sikap yang paling menguntungkan baik bagi OSO maupun Hanura. Karena, kalau OSO tetap ingin jadi ketua umum partai, gak boleh jadi caleg DPD sehingga dia bisa kerja untuk pemenangan partai,” ujar Titi.

DPD bukan pintu darurat penjaga kekuasaan

Bivitri menyampaikan bahwa berdasarkan empat survei terakhir, Partai Hanura tidak akan lolos ambang batas parlemen. Hal ini perlu menjadi catatan penting, sebab melihat gelagat OSO dan Partai Hanura yang pantang mundur dari pencalonan DPD, mencurigai niat terselubung untuk menguasai DPD karena sulit bertempur di laga perebutan kursi DPR adalah bijaksana.

“Memang besar kemungkinan partai itu tidak masuk sehingga untuk memastikan agar tetap bisa mempengaruhi kebijakan di tingkat nasional, satu-satunya cara adalah lewat DPD,” ucap Bivitri.

Menyelematkan maruah DPD mesti dimulai dari penyaringan calon-calon anggotanya. DPD bukan lembaga alternatif yang berfungsi sebagai saluran ekspresi politik partai yang gagal mendapat kursi di DPR.

Langkah koalisi ke depan, aksi bela KPU

Sebagai langkah nyata untuk membela KPU, para pakar dan pengajar ilmu hukum yang tergabung di dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) akan melakukan mediasi ke Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para pakar siap jika Bareskrim membutuhkan pernyataan sebagai saksi ahli.

“Teman-teman APHTNHAN kan sering dimintai sebagai saksi ahli. Kita rencana hari senin atau rabu akan main ke Bareskrim menyampaikan pernyataan sikap,” kata Bivitri.

Selain itu, Koalisi meminta agar Bawaslu konsisten dengan sikap kelembagaan yang memegang teguh konstitusi. Bawaslu didorong untuk tak berubah sikap dengan mengabulkan gugatan pihak OSO yang kembali melaporkan KPU ke Bawaslu karena tidak menjalankan putusan MA dan PTUN.

“Di sinilah Bawaslu diuji konsistensinya untuk menjadi lembaga yang selalu berpegang pada konstitusi. Itu argumen yang dia gunakan ketika mengakomodir para mantan napi korupsi. Jangan sampai Bawalsu bergeser dari putusan yang sudah dia buat ketika ada proses sengketa proses saat pertama kali pencoretan OSO dari DCT,” tandas Titi.

Koalisi juga mengimbau agar partai-partai yang berkoalisi dengan Hanura, termasuk calon presiden, Joko Widodo, untuk mengingatkan OSO agar tidak mengganggu desain ketata- negaraan Indonesia. MK adalah anak kandung reformasi, yang putusannya mesti dipatuhi oleh seluruh warga negara dan lembaga.